Polisi Pastikan Emas 74 Kilogram Sitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Asli
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri perlihatkan hasil sitaan rumah mewah di Sentul (Foto: akun X Satyam Eva Jayate)
El John News, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan emas seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan emas asli. Kepastian tersebut diperoleh setelah penyidik menerima hasil pengujian dari Pegadaian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan emas yang menjadi barang bukti tersebut telah dinyatakan asli.
“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Selain emas, penyidik juga telah memastikan keaslian sejumlah uang tunai yang turut disita, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat. Hasil pemeriksaan tersebut diperoleh melalui pengujian Bank Indonesia serta lembaga terkait di Amerika Serikat.
Namun, untuk uang dalam mata uang dolar Singapura, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan dokumen resmi dari otoritas yang berwenang.
“United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta kasus PT ASABRI.
Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengalihan perkara.
Dalam penyidikan tersebut, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, sebagian besar di antaranya memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini dibentuk guna melanjutkan proses penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.