Kadin Sambut Baik Diterbitkannya Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha

0
bursa_2017_08_31_112909_big-740x480

Pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu, Pemerintah resmi menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid 16. Penerbitan paket ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Paket Kebijakan Ekonomi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Intinya dikeluarkannya Perpres ini untuk mempercepat penerbitan izin berusaha bagi para investor.

Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Internasional Shinta W Kamdani menyambut baik diterbitkannya Perpres tersebut. Shinta mengatakan Perpres ini dapat memperkuat kebijakan pemerintah sebelumnya, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang diresmikan pada 26 Januari 2015 lalu.

“Dengan terbitnya Perpres ini di mana di dalamnya ada unit pengawalan khusus terhadap investasi besar (single submission) kami optimistis investasi asing akan bergairah dan dunia usaha akan bergairah,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Agustus 2017.

Shinta menjelaskan sebelum adanya Perpres ini, kontribusi investasi asing ke Indonesia masih sangat rendah atau hanya sebesar 1,97%, dengan rata-rata per tahun sebesar USD 1.417,58 Miliar. Capaian target rasio investasi sebesar 32,7%, juga masih di bawah target RPJMN sebesar 38,9%.

Karena itu Shinta berharap  ada pertumbuhan investasi yang signifikan menyusul telah diberlakukan kemudahan memperoleh izin invetasi oleh Pemerintah. Menurut Shinta, Kadin pun siap untuk memfasilitsi kerjasama dengan para investor guna mendongkrak pertumbuhan perekonomian nasional.

Ia pun berharap kebijakan ekonomi ini diharapkan bisa segera memenuhi target kenaikan peringkat kemudahan berbisnis (easy of doing business) Indonesia, yang ditargetkan Presiden Joko Widodo, bisa berada di peringkat 40 dunia. “Saat ini peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia baru berada di posisi ke-91″ ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani.Rosan mengatakan Kadin siap mengawal implementasi dari Perpres ini. Menurut Rosan selama ini investasi dari dalam negeri mapun luar negeri banyak yang masuk ke daerah-daerah.

mengawal implementasi paket kebijakan ekonomi ‘Percepatan Pelaksanaan Berusaha’ hingga ke daerah.

Sementara itu, kebanyakan daerah di Indonesia memiliki persepsi atau mempunya pemahaman yang berbeda terkait satu peraturan.

“Malah kadang-kadang membuat iklim investasi itu kurang menarik, walaupun proyeknya bagus,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *