Untuk Lindungi Data Nasabah, Kartu Debit dan Kredit Dilarang Gesek Dua Kali
MIAMI - MAY 20: Yera Dominguez uses a credit card reader to charge a credit card from a customer for payment at Lorenzo's Italian Market on May 20, 2009 in Miami, Florida. Members of Congress today passed a bill placing new restrictions on companies that issues credit. The vote follows the Senate passage of the bill, which now heads for President Obama's promised signature. The bill will curb sudden interest rate increases and hidden fees, requiring card companies to tell customers of rate increases 45 days in advance. It will also make it harder for people aged below 21 to be issued credit cards. (Photo by Joe Raedle/Getty Images) *** Local Caption *** Yera Dominguez
Kartu debit dan kartu kredit pasti banyak masyarakat yang memilikinya. Keberadaan dua kartu tersebut memberikan kemudahan bagi setiap orang yang ingin membeli produk atau barang. Namun mungkin ada yang belum tahu bahwa dua kartu itu dilarang digesek dua kali oleh kasir di merchant.
Bank Indonesia (BI) hanya kan kartu debit maupun kartu kredit digesek di mesin electronic data capture (EDC) yang dimiliki bank atau agen pembayaran. Untuk di mesin kasir, dua kartu tersebut dilarang digesek.
Tujuan digesek satu kali untuk mencegah terjadinya pencurian data nasabah pemegang kartu tersebut. Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga penerbit kartu kredit lain yang bekerja sama dengan pedagang. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang (merchant) terhadap larangan penggesekan ganda.
”Kami meminta bank yang menindak (merchant) atau kami yang menindak nanti,” ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowatdojo di kompleks gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Agus menjelaskan masyarakat dapat melaporkan jika kartu debit ataupun kartu kredit yang dimilikinya digesek sebanyak dua kali yakni di mesin EDC dan di mesin kasir. Pelaporan dapat dialamatkan kepada pihak BI sebagai regulator maupun pihan perbankan yang sesuai dengan nama bank yang di dua kartu tersebut.
”Kalau swipe dua kali, profil data pemegang kartu bisa bocor. Itu mesti diyakini tidak terus dilakukan,” jelasnya. Namun, dia enggan memerinci terkait laporan dari nasabah tentang kebocoran data tersebut.
Untuk kepentingan rekonsiliasi dan pendataan transaksi pembayaran, merchant dan perbankan diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda. ”Jika masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke contact center BI di nomor 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat pada stiker mesin EDC,” tambah Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman.
Mesin cash register milik merchant tidak mempunyai pengaman seperti pada mesin EDC milik bank. Jika terjadi perekaman data serta penggunaan data di luar keperluan bank, bank tidak bertanggung jawab. Tujuan merchant merekam data melalui mesin cash register-nya biasanya untuk keperluan pendataan internal merchant. Bukan untuk laporan kepada bank.
Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas menyebutkan, bank selama ini hanya bisa memperingatkan merchant agar tidak melakukan dua kali perekaman data. Di luar itu, Bank Mandiri telah menyediakan mesin electronic cash register (ECR) yang bisa dipergunakan merchant untuk rekonsiliasi data. ”Dalam satu kali pemrosesan kartu kredit, mesin ECR tersebut bisa merekam data kartu kredit nasabah untuk keperluan bank sekaligus untuk keperluan pendataan konsumen bagi merchant,” katanya.
Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Solihin menyatakan, pihaknya tidak melakukan double swipe di toko-toko milik Alfamart. ”Kami tidak memproses kartu kredit dengan cara seperti itu. Lagi pula, kami tidak punya mesin cash register yang bisa merekam data dari kartu kredit,” ujarnya.
