Pemerintah Berkomitmen Untuk Percepat Kemudahan Berusaha di Indonesia

0
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan terkait percepatan pelaksanaan berusaha. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.
“Kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha ini adalah perubahan besar. Kita perlu mengawal supaya perizinannya selesai. Bukan saja perizinan yang menyangkut kementerian saja tetapi juga di daerah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Satuan Tugas Kelompok Kerja Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Jumat, 8 September 2017
Hadir dalam rapat antara lain Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Secara konsepsi percepatan pelaksanaan berusaha terdiri dari perubahan paradigma, pengawalan penyelesaian perizinan, reformasi perizinan peraturan berusaha, menerapkan sistem terintegrasi, dan pengawalan oleh leading sector.
Realisasi kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah membentuk satuan tugas (satgas), menerapkan perizinan checklist dan menerapkan perizinan dengan penggunaan data sharing.
Nantinya, Satgas yang mengawal dan menyelesaikan perizinan investasi ini terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota dalam pelakasanaan tugasnya, Satgas Nasional membentuk klinik penyelesaian hambatan, di antaranya yaitu Klinik Tata Ruang dan Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik Ketenagakerjaan.
Selain itu, penerapan perizinan checklist akan diberlakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata.
Adapun tahap kedua dari kebijakan ini terdiri dari reformasi peraturan perizinan berusaha serta penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission).
“Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi termasuk untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)”,tegas Darmin.
Sementara itu, penerapan single submission dilakukan melalui proses manajemen koordinasi dan validasi sistem informasi perizinan secara elektronik antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan legalitas akses terkait perizinan. (Sumber Kemenko Perekonomian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *