20171123_120720

Sharing ekonomi tidak hanya terjadi, pada dunia transportasi seperi Go-Jek dan Grab, namun  bisnis yang berbasis online ini sudah merambah dunia akomadasi, sebut saja ada Airbnb. Situs sewa rumah dan apartemen itu menjadi tersohor karena penjualannya melejit,  bahkan pemasukan Airbnb dikhawatirkan dapat mengalahkan  okupansi hotel berbintang konvensional di Indonesia. Namun sayang, pengoperasian Airbnb di Indonesia belum ada regulasinya, sehingga situs ini dapat beroperasi dengan bebas. Hal inilah yang membuat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meradang.

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, PHRI tidak mempermasalahan sharing ekonomi yang diterapkan  Airbnb jika ingin  ikut bersaing  di bisnis perhotelan di Indonesia,  selama ada regulasi yang jelas. Namun justru,  situs ini membuat persaingan tidak sehat yakni meminta komisi tinggi namun pajak yang dibayar dilimpahkan kepada pemilik tempat penginapan. Apalagi tempat penginapan yang dijual di Airbnb sudah seperti bangunan hotel.

“Kalo kita kan harus membayar pajak baik pusat maupun daerah,  trus tiba-tiba ada sama sekali yang tidak bayar  tapi ikut jualan. Kalo dia satu atau dua unit sih gak pa-pa,  tapi itu satu gedung  apartemen mereka berkumpul jadi satu itu sama aja mereka  bikin hotel,” kata Hariyadi usai menjadi pembicara di sebuah diskusi yang digelar di event The Hotel Week Indonesia 2017 di Jakarta Convention Centre (JCC), Kamis, 23 November 2017.

Hariyadi menyebut keberadaan Airbnb berbahaya bagi instustri perhotelan. apalagi sampai dibiarkan maka akan menggerus okupansi  hotel.  Hariyadi mengakui ada kesulitan untuk menelusuri atau bertemu dengan pihak Airbnb,  pasanya situs tersebut berbasis di luar negeri. Karena itu. kehadiran pemerintah dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Menurut saya susah kalo meregulasi itu kalo penyedia aplikasinya pemain asing . Contoh traveloka kita bisa aturnih kita bisa duduk bersama, nah kalo asing gimana  untuk mau diajak bicara,”ungkap Hariyadi

Menurut Hariyadi sejauh ini, PHRI belum melayangkan undangan resmi kepada pemerintah untuk membahas masalah ini. Rencananya  dalam waktu dekat pertemuan tersebut akan dilakukan

“Respon pemerintah kita belum melakukan pembicaraan dengan pemerintah yang sharing ekonomi  belum karena kita juga masih melakukan pembicaraan konsolidasi tapi kita akan kesana. Teman-teman mungkin secara tidak langsung sudah yah  tapi untuk saat baru kementerian keuangan yang OTA  tapi yang sharing ekonomi belum yah secara resmi,” tutur Hariyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *