Genjot Investasi, Jokowi Minta Permudah Izin Usaha dan Bentuk Satgas

0
Raker-2

 

Untuk kesekian kalinya Presiden Jokowi mengingatkan kepada Kepala Daerah dan DPRD untuk tidak membuat perda atau undang-undang yang justru penghambat masuknya investasi ke Indonesia. Hal ini dilontarkan Presiden memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Kerja Pemerintah mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah, di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.

Selain Kepala Daerah dari seluruh Indonesia , acara ini juga dihadiri antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mendagri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkominfo Rudiantara, Menkumham Yasonna H. Laoly, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.

“Saya titip, jangan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat dunia usaha dan membebani investor. Regulasi yang tumpang tindih akan menjerat kita sendiri. Mungkin perda itu setahun satu, dua, tiga cukup lah,” tutur Presiden seraya menambahkan, dirinya juga sudah menyampaikan ke DPR agar enggak usah banyak-banyak buat undang-undang. Satu, dua, tiga, cukup tapi kualitasnya yang baik,” kata Presiden dalam arahannya.

Selain itu Presiden juga meminta pemerintah kota dan kabupaten segera membentuk satuan tugas single submission demi mempermudah izin berusaha

“Saya minta (pemerintah) kabupaten dan kota yang belum memiliki Satgas, seperti yang tadi sudah disampaikan Pak Menko Ekonomi, segera dibentuk

Pembentukan Satgas yang disampaikan Menko perekonomian Darmin Nasution dalam acara ini yakni:

  1. SATGAS Nasional, bertanggung jawab penuh terhadap pemantauan proses perizinan berusaha dan wajib melapor setiap bulan kepada Presiden.
  2. SATGAS Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, Wajib:(a) mengawal dan membantu penyelesaian setiap perizinan berusaha; (b) mengidentifikasi perizinan yang perlu direformasi (dimudahkan atau distandarkan); dan (c) melaporkan semua kegiatan berusaha dan permasalahannya kepada SATGAS Nasional.
  3. SATGAS Leading Sectoradalah SATGAS yang paling bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengembangan, dan pelayanan perizinan berusaha suatu sektor atau urusan.
  4. SATGAS Pendukungadalah SATGAS yang wajib mendukung perizinan yang diperlukan oleh Leading Sector untuk penyelesaian suatu investasi/berusaha.

Seperti diketahui peringkat  kemudahan usaha (ease of doing business) Indonesia  melonjak tajam dari ranking 120 di tahun 2014 menjadi peringkat 72 di tahun 2017. Namun menurut Presiden hal itu masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah yakni masuk di 40 besar.

Bukan hanya peringkat kemudahan usaha saja yang mengalami perbaikan. Namun, peringkat Indonesia untuk tujuan berinvetasi juga meraih progres yang baik. United Nations Conference on Trade and Development telah menempatkan Indonesia di peringkat keempat sebagai tujuan investasi utama. Selain itu, survei terbaru US News menempatkan Indonesia di posisi kedua dengan persepsi dan tren terbaik untuk investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *