Kepada Pendamping Bansos Pangan, Mensos Minta Kawal Program
Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham membuka Bimbingan Pemantapan Pendamping Bansos Pangan Tahun 2018 di Hotel Redtop Jakarta, Selasa malam, 27 Maret 2018. Selain membuka, Mensos juga memberikan arahan kepada 387 pendamping yang hadir di acara ini.
Dalam arahannya Mensos ingin para pendamping dapat memastikan program bansos non tunai di daerah dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Karena itu, Mensos meminta para pendamping untuk menjadikan tugas ini sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara
“Untuk memastikan instrumen berjalan dengan baik dan benar maka Saudara harus memperbarui dan meluruskan niat sebagai Pendamping serta menjadikan profesi ini sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan perjuangan kemanusiaan” kata Mensos.
Mensos mengatakan tugas Pendamping tidak hanya sekedar memastikan bansos sampai kepada masyarakat, tetapi juga memberikan pencerahan kepada penerima manfaat bagaiamana memanfaatkan bantuan, memotivasi supaya mereka juga terdorong untuk lebih kreatif sehingga kelak bisa mandiri bahkan keluar dari status tidak mampu.
“Jadikan kegiatan ini sebagai wahana silaturahmi yang bisa saling tukar informasi dan pengalaman, sehingga bermanfaat bagi Saudara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pendamping Bansos Pangan di lapangan,” ujar Mensos.
Sementara, Dirjen Penanganan Fakir Miskin, Andi ZA Dulung menjelaskan para pendamping ini merupakan angkatan terakhir. Diantara mereka juga ada belum ikut di gelombang sebelumnya. Mereka akan bertugas di beberapa kabupaten yang tersebar di Kalimantan Barat dan Banten.
“Mereka ini terdiri dari supervisor atau PKSK atau PKS di 22 kabupaten kota serta 329 PKSK pada dua provinsi pada provinsi Kalimantan Barat dan Banten,” kata Andi dalam laporanya.
Pada Tahun 2017 bagi kota/kabupaten yang melaksanakan Subsidi Rastra, pada tahun 2018 berubah menjadi Bansos Rastra. Perbedaan antara Subsidi Rastra dengan Bansos Rastra yaitu Subsidi Rastra ada biaya tebus sebesar 1.600/ Kg dengan beras yang diterima sebanyak 15 kg, sedangkan Bansos Rastra sudah tidak ada biaya tebus serta tidak boleh ada pungutan terhadap KPM dan beras yang diterima sebanyak 10 kg.
Pada Tahun 2018, Pemerintah mulai melaksanakan transformasi subsidi Pangan menjadi Bantuan Sosial (bansos) pangan yang secara bertahap akan dilaksanakan secara non tunai.

