Tingkatkan Investasi, Ditjen Pajak Permudah Pengusaha Dapatkan NPWP

0
images-4.jpg

Guna memperbaiki iklim investasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  kembali memberikan kemudahan bagi pelaku dunia usaha. Kemudahan itu yakni berupa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan upaya ini sejalan dengan program reformasi system perpajakan dan bea cukai yang dilakukan pemerintah sejak 2017.

Kemudahan-kemudahan yang didapat  pengusaha  untuk mendaftarkan NPWP yakni pengusaha  tidak perlu tidak perlu memberikan dokumen data diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran NPWP.

“Untuk mendaftar mendapat NPWP yang kami lakukan adalah, syarat daftar adalah dokumen data diri dan pengurus (KTP) tadinya kan dipersyaratkan. Sekarang kami sudah kerja sama dengan Dukcapil, jadi kami tidak akan meminta KTP, karena kami punya database-nya,” katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.

Tak hanya itu, pengusaha diperbolehkan untuk tidak membawa sutrat keterangan domisili usaha (SKDU) ataupun surat keterangan tempat usaha (SKTU) yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda). Sebab, untuk mendapatkan surat tersebut pengusaha butuh waktu dua hingga tiga hari pengurusan.
“Di aturan yang baru tidak perlu lagi hanya diganti surat pernyataan atas kegiatan usaha,” imbuh dia.

Masih menurut Robert, saluran pendaftaran untuk mendapatkan NPWP pun kini bertambah. Jika sebelumnya wajib pajak hanya bisa memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP, ataupun via online, kini wajib pajak bisa melalui saluran pihak ketiga seperti notaris untuk memperolehnya.

“Saluran ke pihak ketiga juga bisa dilakukan dengan kerja sama dengan berbagai pihak, misalnya berbagai notaris yang kami tunjuk. Kami akan tambah lagi tempat yang boleh menyampaikan, perbankan misalnya,” tuturnya.

Dia menambahkan, untuk wajib pajak badan investasi kriteria tertentu seperti Penanaman Modal Asing (PMA) bisa memperoleh NPWP di beberapa tempat baru. Sebelumnya, PMA hanya bisa mengurus NPWP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Untuk PMA biasanya datang ke PTSP, yang baru ini kita kembangkan lagi. Jadi kalau ada calon PMA bisa di PTSP Pusat, bisa di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di provinsi, bisa juga di DPMPTSP kab/kota, PTSP kawasan perdagangna bebas pelabuhan bebas, atau di PTSP kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini untuk memudahkan mendapat NPWP tidak harus ke KPP,” pungkasnya. (Sumber Sindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *