Dirjen Hubud Ajak Masyarakat Cek Tarif Pesawat Untuk Mudik Lebaran

0
000692100_1510745077-008312200_1505128811-ilustrasi-tiket-pesawat-2-140716-andri

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengajak masyarakat untuk mengecek tarif pesawat yang akan dibeli untuk perjalanan mudik dan balik lebaran 2018 ini. Pengecekan itu untuk memastikan tarif di tiket yang dijual maskapai penerbangan tidak melebih dari tarif batas atas yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Jika menemukan adanya pelanggaran, masyarakat dipersilahkan melaporkan pada Ditjen Perhubungan Udara melalui SMS gateway di +628111004222, email: [email protected] atau bisa juga lewat sosial media twitter, instagram atau facebook di: @djpu151.

“Saat ini masyarakat sudah banyak yang mencari dan membeli tiket pesawat untuk mudik dan balik Lebaran, baik untuk dirinya pribadi maupun keluarga. Untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk berperan serta  mengawasi proses jual-beli tiket pesawat tersebut. Laporkan pada kami jika ada pelanggaran. Dengan demikian, baik penumpang maupun maskapai penerbangan tidak ada yang dirugikan bahkan saling menguntungkan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi El John News, Kamis, 31 Mei 2018.

Menurut Agus walaupun tarifnya relatif lebih mahal dibandingkan moda transportasi lain, transportasi udara memang menawarkan beberapa kelebihan, terutama dalam hal kecepatan waktu tempuh. Untuk itu sangat wajar jika ditengah semakin naik dan meratanya tingkat perekonomian masyarakat, moda transportasi udara semakin digemari. Terbukti dari prosentase peningkatan jumlah penumpang yang tinggi dari tahun ke tahun, terutama pada tiap periode libur Lebaran.

Namun demikian, Agus mengingatkan pada maskapai penerbangan nasional untuk tidak menjual tarif pesawat terutama untuk mudik dan balik lebaran melebihi tarif batas atas yang sudah ditetapkan.

“Hitungan tarif batas atas dan bawah sudah kami perhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan. Tarif ini juga sudah kami sosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Jadi maskapai harus menjual tarif dalam tiket sesuai aturan tersebut, tidak boleh melebihi atau kurang dari yang tertera dalam aturan tersebut. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan memberikan sanksi jika ada pelanggaran,” lanjut Agus lagi.

Agus menyatakan Ditjen Perhubungan Udara selalu melakukan pengawasan terkait tarif pesawat udara tersebut. Selain mengajak masyarakat, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari Direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen dan bukti harga yang tercantum dalam tiket. Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari  peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.(Sumber Dirjen Hubud Kemenhub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *