Menkeu: THR Sebesar Rp9,19 Triliun Sudah Masuk Rekening PNS

0
2016-09-05-PHOTO-00000405

Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani mengatakan Pemerintah telah merealisasikan janjinya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah secepatnya. Bahkan sudah 83,4 persen dari proyeksi total THR yang harus dibayarkan. 83,4 persen itu jika diuangkan mencapai Rp9,19 triliun yang sudah masuk ke rekening para aparatur pemerintah.

“Seluruh dana THR PNS yang sudah masuk rekening pegawai sudah mencapai 83,4 persen dari proyeksi total THR yang harus dibayarkan pada minggu ini,” kata Sri Mulyani saat temu media di Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.

Menkeu menjelaskan Rp9,19 triliun itu disesuaikan dengan pemintaan dari 14.527 satuan kerja atau sekitar 95 persen dari keseluruhan satuan kerja yang membawahi belanja pegawai sebanyak 15.171 satuan kerja.

Dari 14.527 satuan kerja di berbagai Kementerian Lembaga tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menerima dan memroses Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 33.370 untuk pencairan THR pada periode awal ini.

SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

Sementara untuk THR pensiunan juga sudah disalurkan. Telah disalurkannya  THR bagi para pensiunan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).Total yang disalurkan mencapai Rp6,27 triliun atau sekitar 94,14 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Jadi seluruh TNI, Polri maupun pensiunan juga sudah mendapatkan pensiun melalui Taspen dan Asabri dan telah masuk rekening masing-masing,” jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan THR untuk persiapan Hari Raya Idul Fitri dengan rincian THR gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR tunjangan kinerja sebesar Rp5,79 triliun dan THR pensiun sebesar Rp6,85 triliun.

Pemberian THR bagi aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, pencairan THR untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Menkeu pun memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 diambil dari APBN dan tidak dibebankan kepada daerah. Pemberian THR dan gaji ke-13 sudah dirancang sejak penganggaran APBN 2018 di tahun lalu.

“THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran,” jelas Menkeu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *