Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel akan Menata Pesisir Bulukumba
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel mengadakan Sosialisasi Penataan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, yang dilaksanakan di Hotel Agri Bulukumba, Kamis (27/09/2018).
Kegiatan ini dilaksanakan mengingat undang-undang 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 mengenai kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta rancangan perda RZWP3K (Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil) Provinsi di Sulsel.
Didalamnya mengatur pemanfaatan ruang pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk perijinan, mengingat kewenangan provinsi mulai dari 0 – 12 mil wilayah pesisir.
Sosialisasi ini bertujuan mensikronkan dokumen RTRW kab/kota dan provinsi dan dokumen perencanaan lainnya.
Acara ini melibatkan 4 (empat) Kabupaten/Kota antara lain Sinjai, Bulukumba, Selayar dan Bantaeng, yang diikuti oleh Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas PUPR, dinas Lingmungan Hidup, Badan Pertanahan, dan Bappeda.
