Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel akan Menata Pesisir Bulukumba

0
IMG-20180927-WA0027-995x498

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel mengadakan Sosialisasi Penataan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, yang dilaksanakan di Hotel Agri Bulukumba, Kamis (27/09/2018).

Kegiatan ini dilaksanakan mengingat undang-undang 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 mengenai kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta rancangan perda RZWP3K (Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil) Provinsi di Sulsel.

Didalamnya mengatur pemanfaatan ruang pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk perijinan, mengingat kewenangan provinsi mulai dari 0 – 12 mil wilayah pesisir.

Sosialisasi ini bertujuan mensikronkan dokumen RTRW kab/kota dan provinsi dan dokumen perencanaan lainnya.

Acara ini melibatkan 4 (empat) Kabupaten/Kota antara lain Sinjai, Bulukumba, Selayar dan Bantaeng, yang diikuti oleh Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas PUPR, dinas Lingmungan Hidup, Badan Pertanahan, dan Bappeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *