Program Hilirisasi Industri Hasilkan 78 Persen Ekspor CPO Bernilai Tambah Tinggi

0
Program Hilirisasi Industri Hasilkan 78 Persen Ekspor CPO Bernilai Tambah Tinggi

Kementerian Perindustrian terus memacu program hilirisasi di sektor industri minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) guna mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Program peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri tersebut, telah menghasilkan kinerja gemilang yang terlihat dari indikator rasio ekspor produk hulu dengan produk hilir yang semula 60%:40% pada tahun 2010 bergeser menjadi 22%:78% di 2017.

“Industri pengolahan sawit selama ini mampu menyumbang signifikan bagi Indonesia karena sebagai produsen dan eksportir terbesar dunia,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (30/10).

Kemenperin mencatat, komoditas kelapa sawit, CPO dan produk turunannya menjadi kontributor utama terhadap kinerja ekspor nasional dengan nilai sebesar USD22,97 miliar pada tahun 2017 (tidak termasuk oleochemical dan biodiesel). Capaian ini membuat Indonesia mampu menguasai 52 persen pasar ekspor minyak sawit di dunia.

“Ekspor produk berbasis kelapa sawit yang didominasi oleh produk hilir bernilai tambah tinggi ini menjadi salah satu penopang perolehan devisa negara dan berkontribusi penting dalam menjaga penguatan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing,” papar Airlangga.

Bahkan, dengan menghasilkan 42 juta ton minyak sawit per tahun, Indonesia berkontribusi hingga 48 persen dari produksi CPO dunia. Selain itu, sektor ini juga menyerap tenaga kerja sebanyak 21 juta orang baik secara langsung maupun tidak langsung. Saat ini, anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) lebih dari 644 perusahaan yang tersebar merata di provinsi penghasil kelapa sawit, seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

“Indonesia berpeluang menjadi pusat industri pengolahan sawit global untuk keperluan pangan, nonpangan, dan bahan bakar terbarukan,” ujar Menperin.

Menperin menambahkan, pihaknya bersama pelaku usaha industri biodiesel di bawah pembinaannya, mendukung kebijakan perluasan mandatory B20 untuk sektor public service obligation (PSO) dan non-PSO melalui partisipasi dan kinerja produksi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU-BBN) dalam menyediakan pasokan Biodiesel FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebagai pencampur BBM diesel dengan kualitas sesuai spesifikasi SNI.

Kemudian, Kemenperin terus mendukung upaya pengembangan industri greenfuel atau bahan bakar terbarukan ramah lingkungan dari minyak sawit. Produk tersebut, meliputi green diesel, green avtur, dan green gasoline, khususnya yang berbasis teknologi proses dalam negeri. “Kami telah memasukkan sektor usaha industri greenfuel ini ke dalam cakupan produk industri yang berhak mendapatkan tax holiday,” terang Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *