UMP Jakarta 2019 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3,94 Juta Plus Subsidi
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 akhirnya resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp3,94 juta. Nilai tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan 8,03%.
Untuk buruh di Jakarta, selain UMP juga akan mendapatkan Kartu Pekerja agar dapat menikmati subsidi pangan, perumahan, dan transportasi.
“Pertama, kami taat regulasi [peraturan pemerintah]. Namun, kami juga memberikan fasilitas-fasilitas yang bisa dinikmati buruh lewat Kartu Pekerja. Ini bentuk perhatian Pemprov DKI terhadap pekerja,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur sekaligus Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Kamis, 1 November 2018.
Saefullah menjelaskan, untuk mendapatkan kartu pekerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi buruh yakni memiliki KTP DKI dan menyerahkan identitas a.l. Kartu Keluarga, Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, dan seterusnya.
Selain gaji yang diterima buruh juga menjadi syarat agar dapat mendapatkan Kartu Pelajar.
“Buruh yang berhak menerima Kartu Pekerja gajinya mulai dari UMP Rp3,94 juta hingga 10% dari UMP atau sekitar Rp4,33 juta,” jelasnya.
Lantas, apa saja subsidi yang diberikan Pemprov DKI bagi buruh pemegang Kartu Pekerja? Ini rinciannya, gratis naik Transjakarta 13 Koridor, anak-anak buruh dapat fasilitas Kartu Jakarta Pintar Plus, dapat mengikuti program DP Rp0 SAMAWA dan subsidi pangan murah.
