Ridwan Kamil Umumkan UMP Jawa Barat Naik 8,03 Persen

0
WhatsApp_Image_2018-11-01_at_10.08_.35_.jpeg

Pemda Provinsi Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen menjadi Rp1.668.372,83, dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.544.360,67.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, bahwa penetapan UMP ini untuk memastikan semua pekerja di Jawa Barat mendapatkan upah mininal dari angka UMP tersebut. Meskipun pada kenyatannya penetapan UMK di 27 kabupaten/kota biasanya lebih tinggi atau tidak sama dari UMP.

“UMP ini untuk memastikan semua yang bekerja di wilayah Provinsi Jawa Barat tidak kurang dari angka (UMP 2019) yang tadi disebutkan,” kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil dalam jumpa pers yang dikemas dalam acara Japri (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (1/11/18).

Penetapan UMP ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Selain itu, dasar hukum lainnya yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B.240/M-Naker/PHIJSK-Upah/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 berkaitan dengan data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, serta Surat Rekomendasi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor: 561/34/Z/Depeprov Tanggal 24 Oktober 2018 berkaitan dengan rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.

Sementara formula perhitungan Upah Minimum Provinsi didasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen. Dengan demikian kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.

Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2019, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2019. Keputusan ini mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2019.

Lebih lanjut Emil mengungkapkan bahwa pengupahan yang ideal adalah upah yang diberikan sesuai dengan bidang pekerjaanya. Maka dari itu ada wacana UMP untuk padat karya. “Karena yang padat karya ini industrinya rata-rata tidak sanggup jika disamakan dengan UMK lain,” tutur Emil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *