BI Tetapkan 4 Uang Kertas Kadaluwarsa, Masyarakat Bisa Tukar Hingga 30 Desember 2018
Bank Indonesia (BI) menetapkan empat uang kertas yang sudah kadaluwarsa atau sudah dihentikan fungsinya sebagai alat pembayaran. Penetapan ini dituangkan kedalam Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.
Empat uang kertas yang ditarik pemakaiannya itu yakni:
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien)
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara)
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
Ke empat uang kertas ini dapat ditukar dengan uang kertas yang berlaku sampai akhir bulan ini. “Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” bunyi siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia pada Senin, (3/12/2018).
Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018. Penukaran empat uang kertas yang segera habis masa berlakunya itu bisa dilakukan di Kantor Pusat BI, Jakarta, dan juga Kantor Perwakilan BI di daerah mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Disebutkan dalam siaran pers itu, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
