Akibat Izin Usaha Tak Kunjung Terbit, Indonesia Kehilangan Investasi Rp 5.000 Triliun

0
Kendaraan melintas di samping salah satu lokasi pengerjaan pembangunan infrastruktur di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/12)

Kendaraan melintas di samping salah satu lokasi pengerjaan pembangunan infrastruktur di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/12). PT Jasa Marga akan menghentikan sementara pembangunan konstruksi Light Rail Transit (LRT) dan Tol layang Jakarta-Cikampek II elevated, sepanjang tol Jakarta-Cikampek mulai 22 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018 guna mengurai kepadatan kendaraan pada arus mudik Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/kye/17

Indonesia harus kehilangan nilai investasi sebesar Rp 5.000 triliun, akibat izin investasi yang tak kunjung keluar.  Jika peristiwa ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan  jumlahnya  terus membengkak,  yang seharusnya dapat menopang perekonomian nasional.

Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro pada acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakornas) dan Musyawarah Nasional (Munas) III Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) 2018 di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu malam, 25 April 2018.

Suhajar mengatakan Sekretaris Jenderal Kemendagri telah berulang kali menyampaikan bahwa pelayanan terpadau satu pintu (PTSP) di daerah menjadi cara yang efektif dalam mengurus investasi yang masuk ke Indonesia

“Kalau bisa izin itu bisa disegerakan, ya segerakan. Tapi, kalau tidak bisa, ya ditolak. Dengan begitu, investasi akan cepat masuk,” ujarnya di hadapan 23 sekda provinsi dan 504 sekda kabupaten/kota yang hadir pada acara pembukaan tersebut.

Pemangkasan regulasi yang menghambat investasi juga sudah sekian kali disampaikan Presiden Jokowi. Dalam berbagai kesempatan orang nomor satu di Indonesia itu, tak lupa   meminta kepada Pemerintah Daerah  meninjau ulang regulasi izin usaha yang diterbitkan. Jika ada yang menghambat laju invetasi harus segera dihilangkan.

Suhajar mencontohkan, pengusaha warung Padang yang akan membuka cabang di suatu daerah harus dihadapkan pada urusan fotokopi kartu tanda penduduk. Padahal di daerah asalnya sudah memproses hal yang sama.

Begitu juga dengan fotokopi akta notaris. Padahal dokumen tersebut sudah tersimpan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Kata Presiden, bagaimana menyatukan PTSP di seluruh Indonesia, sehingga apabila rumah makan, katakan Sederhana, mau investasi dengan buka cabang di Bali bisa daftarkan permohonan perizinan di Mataram secara daring (online),” tutur Suhajar menyampaikan keinginan Presiden Joko Widodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *