Apple Dapatkan Sertifikat TKDN untuk 20 Produk, Bangun Fasilitas Riset dan Inovasi di Indonesia

0
Apple-Penjualan-iPhone-Turun-10 (1)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia baru-baru ini menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Sertifikat ini terdiri dari 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet yang telah memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Penerbitan sertifikat ini adalah salah satu langkah yang signifikan setelah Apple mengalami sanksi akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi TKDN pada periode 2020-2023. Kini, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu kembali mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan kebijakan TKDN HKT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat TKDN bagi produk-produk Apple ini merupakan bentuk penegakan kebijakan yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan ini dilakukan setelah Apple kembali mematuhi kebijakan yang ada setelah sebelumnya dijatuhi sanksi. Selain itu, Apple memilih skema 3 pada proposal periode 2025–2028 yang melibatkan pembangunan fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta,” ungkap Febri dalam keterangan resminya belum lama ini.

Pembangunan fasilitas riset dan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Apple untuk mendukung ekosistem teknologi di Indonesia. Fasilitas tersebut akan menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua yang dibangun di luar Amerika Serikat, dan yang pertama di kawasan Asia. Dengan nilai investasi sebesar USD160 juta, pusat riset ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengembangkan teknologi dan inovasi yang dapat bermanfaat bagi perkembangan industri di Indonesia, sekaligus memperkuat kolaborasi antara Apple dan industri lokal.

Meski sertifikat TKDN sudah diterbitkan, masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Apple untuk memastikan produk-produknya dapat dipasarkan di Indonesia. Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple masih perlu mengajukan sertifikat Postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat Postel ini merupakan syarat bagi Apple untuk memperoleh TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.

“Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, pihak Apple akan segera mengurus sertifikat Postel dari Komdigi. Setelah itu, mereka baru bisa mendapatkan TPP Impor yang menjadi syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan,” ujar Febri Hendri Antoni Arief.

Setelah melalui rangkaian prosedur administratif tersebut, Apple akan dapat mengimpor produknya ke Indonesia dan memasarkan produk dengan nomor IMEI yang terdaftar. Ini juga akan memastikan bahwa produk Apple yang dijual di Indonesia mematuhi semua aturan yang berlaku dan memberikan perlindungan terhadap konsumen, baik dari sisi kualitas maupun legalitas produk.

Selain itu, regulasi yang mengharuskan Apple untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia akan memberikan dampak positif bagi industri teknologi di tanah air. Kehadiran pusat riset tersebut diprediksi dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam industri teknologi global serta membuka peluang kerja baru di sektor riset dan pengembangan.

Pengaruh Kebijakan TKDN terhadap Industri Teknologi di Indonesia

Penerbitan sertifikat TKDN untuk produk-produk Apple ini adalah salah satu contoh penerapan kebijakan yang bertujuan untuk mendukung perkembangan industri teknologi dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah komponen dalam negeri yang digunakan dalam produk elektronik, tetapi juga mendorong perusahaan asing untuk berinvestasi dan berkolaborasi dengan industri lokal, seperti yang dilakukan Apple.

Dengan adanya kebijakan ini, Indonesia berharap dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta memperkuat ketahanan industri dalam negeri. Pemerintah Indonesia juga terus mendorong perusahaan-perusahaan teknologi besar untuk tidak hanya menjual produk di Indonesia, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan sektor riset dan teknologi dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *