Arus Mudik Usai, Kemenhub Minta Pemudik Hindari Puncak Arus Balik

0
38bc2c96-b73b-4d39-acf5-37885f65716b

Ilustrasi petugas sedang memberitahu kepada pemudik hindari puncak arus balik (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pelaksanaan arus mudik Lebaran 2026 telah resmi berakhir seiring dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Secara umum, arus mudik tahun ini dinilai berjalan lancar berkat sinergi berbagai pihak.

Aan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, mulai dari TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi, hingga masyarakat yang dinilai telah disiplin mengikuti arahan petugas di lapangan.

“Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat karena telah mematuhi aturan petugas di lapangan. Yang harus diingat adalah kami mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026,” ujar Dirjen Aan saat melakukan tinjauan di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/3/2026).

Berdasarkan data dari Jasa Marga, puncak arus mudik yang terjadi pada 18 Maret 2026 tercatat sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah. Lebih dari 270 ribu kendaraan keluar melalui empat gerbang tol utama secara bersamaan, dengan mayoritas kendaraan mengarah ke Tol Trans Jawa.

Melihat tingginya pergerakan tersebut, Aan mengingatkan masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan kembali ke Jakarta. Ia menilai kebijakan work from anywhere (WFA) dapat dimanfaatkan untuk menghindari kepadatan pada puncak arus balik.

“Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan,” imbuhnya.

Untuk angkutan logistik, Aan kembali mengingatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan pembatasan kendaraan barang selama periode angkutan Lebaran.

“Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026. Semua yang tidak masuk dalam pengecualian wajib mematuhi,” pungkasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *