ASEAN Valuers Association Congress Digelar di Yogya
ASEAN Valuers Association (AVA) merupakan organisasi asosiasi para Penilai (Valuers/ Appraisers) yang beranggotakan negara-negara ASEAN seperti Thailand, Indonesia, Singapore, Malaysia, Philiphines, Brunai Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos dan Cambodia. Dalam acara kongres ini Indonesia diwakili oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai asosiasi profesi dan praktisi, perwakilan dari unsur pemerintah dan akademisi. AVA Congress ke-21 dilaksanakan Selasa-Rabu (25-26/9/2018) di Ballroom Hotel Tentrem Yogyakarta.
AVA secara rutin mengadakan kongres sebagai forum pertemuan untuk bersama-sama membahas mengenai peraturan, standar dan teknik penilaian serta perkembangan real estate dan infrastruktur. Kongres tahun ini bertema ’21th ASEAN Valuers Association Congress, Valuation to the next level : Valuer’s Roles dan Challenges beyond Valuation Sevice in Regional Ecomonic Development’ yang akan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai keynote speaker, Kementerian ATR/BPN, Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Profesional Penilai, Surveyor, Konsultan Properti serta mewakili regulator dari negara ASEAN dan Asia Pasifik.
“Kongres ini rutin diadakan setiap tahun dengan bergilir di antara negara-negara ASEAN. Indonesia merupakan penyelenggara yang ketiga kali. Yang dibicarakan dalam kongres ini adalah isu-isu terkini mengenai penilai, perkembangan pertumbuhan ekonomi yang berkaitan dengan infrastruktur dari sisi tim penilai. Kemudian pembahasan perkembangan kemajuan teknologi informasi, apa sumbang sih teknologi informasi itu kepada tim penilai itu sendiri. Selain itu juga standar penilaian dan juga peraturan-peraturan di masing-masing negara,” jelas Wakil Sekretaris Jenderal 1 MAPPI, Panuturi L Tobing, Minggu (23/9/2018).
Sedangkan terkait dengan perlindungan hukum bagi tim penilai, menurut Wakil Ketua Umum 2 MAPPI, Ir Budi Prasodjo, hal itusudah diinisiasi sejak 10 tahun yang lalu. 2-3 tahun lalu bahkan ada inisiasi dari DPD. “Namun karena satu dan lain hal, RUU bagi tim penilai sempat jadi nomor sekian. DPR lah yang berwenang. Penilai ini memang dibutuhkan masyarakat. Contohnya mengenai aset perbankan, pasar modal,” jelas Budi.