Bawaslu Kota Pangkalpinang Adakan Rapat Pengawasan Iklan Kampanye di Media

0
FOTO BAWASLU 1

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengadakan rapat stakeholder pada (04/12) pagi bertempat di Hotel Puncak Kota Pangkalpinang. Acara ini mengambil tema  “Pengawasan Iklan Kampanye di Media”. Berbagai sektor lini masyarakat hadir dalam acara tersebut seperti perwakilan partai politik, perwakilan LSM, Polsek se-Kota Pangkalpinang, para pimpinan media cetak, elektronik dan online se-Kota Pangkalpinang dan organisasi pers mahasiswa se-Kota Pangkalpinang.

Ida Kumala selaku Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam sambutan dan sekaligus membuka acara mengatakan bahwa perlu adanya pemberian edukasi pada media agar dalam proses pemberitaan dan penayangan iklan layanan masyarakat terkait dengan pesta demokrasi yang akan digelar pada 2019 dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Sudah banyak warga masyarakat yang telah melihat alat peraga kampanye yang dipasang dan hari ini  kita akan mendapatkan informasi baru terkait masa kampanye yang boleh dilakukan oleh media massa baik cetak, elektronik maupun online” kata Ida.

Acara berlangsung dengan pemaparan materi oleh 3 narasumber yakni Syarli Sunarya selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Donald Tampubolon selalu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang dan Zulterry Apsupi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2012-2017 dengan moderator Novrian Saputra.

Komisioner KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syarli Sunarya dalam penyampaian materi menghimbau semua media televisi dan radio untuk dapat memberikan berita secara netral dan berimbang, KPID Babel akan senantiasa melakukan pengawasan, pembinaan terhadap segala bentuk penyiaran iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

“Ada 3 poin yang bisa kami awasi yaitu pemberitaan yang harus netral, penyiaran yang harus berimbang, dan iklan kampanye yang harus sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemilu serta setiap lemnbaga penyiaran diharapkan dapat memberikan informasi pemberitaan secara utuh” sambung Syarli dalam paparannya.

Sementara itu materi juga disampaikan oleh Donald Tampubolon selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang yang menyoroti mekanisme penayangan iklan dan pemberitaan mengenai peserta Pemilu tahun 2019 pada media massa dan elektronik terutama selama masa kampanye pada 24 Maret- 13 April 2019 mendatang.  Adapun Zulterry Apsupi yang meerupakan ketua Bawaslu Babel periode 2012-2017 menyampaikan urgensi kehadiran LSM, lembaga pers mahasiswa dari perguruan tinggi serta media cetak, elektronik maupun online yang hendaknya senantiasa menjadi mitra pengawas KPU dan Bawaslu terkait dengan realisasi regulasi Undang-Undang Pemilu dan pemberitaan serta penayangan iklan mengenai pemilu khusunya di Kota Pangkalpinang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *