BPJS Kesehatan Klaim Kerugian Akibat Fraud Turun Sekitar Rp6 Triliun

0
5cffa7a5-32b4-4c32-8fe1-c72a87138d55

Ilustrasi BPJS Kesehatan mengungkapkan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat praktik kecurangan (fraud) di sektor pelayanan kesehatan mengalami penurunan (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Upaya memperkuat tata kelola dan mencegah praktik kecurangan di sektor kesehatan mulai menunjukkan hasil. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat praktik fraud di bidang kesehatan kini mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prihati Pujowaskito mengatakan, berbagai langkah pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi berhasil menekan potensi kerugian yang sebelumnya menjadi perhatian dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Semua berusaha mengurangi, kerja sesuai regulasi supaya fraud-nya turun. Angkanya sudah enggak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp 6 triliun, sudah enggak, enggak sebesar itu ya,” kata Prihati, usai beraudiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Prihati, praktik kecurangan di sektor kesehatan tidak hanya dapat dilakukan oleh satu pihak. Peserta program, fasilitas kesehatan, tenaga medis, hingga penyelenggara jaminan sosial sama-sama memiliki potensi melakukan penyimpangan apabila sistem pengawasan tidak berjalan optimal.

Karena itu, BPJS Kesehatan terus memperkuat mekanisme pengawasan melalui pemeriksaan berlapis yang melibatkan audit internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap indikasi penyimpangan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita diperiksa berlapis-lapis ya oleh audit internal, oleh BPK, oleh KPK untuk bila ada indikasi fraud, ya semua harus mengembalikan uang-uang itu, ya,” ujar dia.

Prihati menjelaskan, penguatan sistem pengawasan menjadi sangat penting mengingat BPJS Kesehatan saat ini mengelola dana iuran jaminan sosial yang mencapai sekitar Rp190 triliun dengan jumlah peserta mencapai 286 juta jiwa di seluruh Indonesia.

Besarnya dana yang dikelola tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas agar kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan nasional tetap terjaga.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, BPJS Kesehatan juga berupaya melanjutkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya telah berakhir pada Maret 2026.

“Dengan KPK, kita sudah lama ber-MoU dan dalam MoU itu berakhir di bulan Maret 2026, sehingga ada urgensi untuk segera melanjutkan MoU itu, sehingga kami hadir pada hari ini tentunya untuk memperpanjang itu,” ucap dia.

Melalui penguatan kolaborasi dengan KPK, BPJS Kesehatan berharap sistem pencegahan fraud dapat semakin efektif sehingga pengelolaan dana jaminan sosial tetap berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi ratusan juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *