BPJS Kesehatan Pangkalpinang Adakan Vendor Gathering Guna Perkuat Good Governance
Good Governance merupakan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan organisasi yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. BPJS Kesehatan memahami akan pentingnya penerapan Good Governance dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana jaminan dan layanan kesehatan sekaligus menjaga pertumbuhan serta menjamin kesinambungan penyediaan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia sehingga perlu adanya kegiatan untuk mewujudkan penerapan Good Governance tersebut.
BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang menggelar kegiatan Vendor Gathering yang dihadiri 27 perwakilan badan usaha di Kota Pangkalpinang pada Kamis (29/03). Kegiatan sosialisasi ini mempunyai tujuan guna menjadi sarana untuk meningkatkan komunikasi yang melibatkan mitra kerja penyedia barang dan jasa dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta memberikan pemahaman mengenai program JKN KIS. Acar berlangsung di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang yang diikuti oleh Kepala BPJS Kesehatan beserta karyawan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Adian Fitria, menjelaskan sebagai badan hukum publik lembaga pemerintah yang menjalankan program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus melakukan penerapan tata kelola yang baik. Menurut Adian, BPJS Kesehatan harus menyampaikan hal-hal yang berkenaan dengan kode etik bagi pegawai di jajaran BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan memahami pentingnya menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik diantaranya menjaga akuntanbilitas, transparansi dan independensi sebagai lembaga yang memberikan pelayanan program JKN-KIS.” Ujar Adian.
Dijelaskan Adian, vendor yang akan bekerja sama tidak diperkenankan untuk memberikan sesuatu kepada pegawai BPJS Kesehatan. “Dalam hal ini, kami sudah melakukan pencegahan. Karena kami tidak bisa menerima dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kerjasama,” ungkap Adian.
Adapun materi yang disampaikan pada acara vendor gathering antara lain berkenaan dengan kode etik, penolakan (anti) gratifikasi, serta Whistleblowing system (Sistem Pelaporan Pelanggaran).
Lebih lanjut Adian menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin selama ini harus tetap memegang kode etik yang mengikat para pihak. “Semoga kerja sama yang telah terjalin baik selama ini tetap terus terjalin dan semakin meningkat, kami berkomitmen melaksankan pengadaan secara terbuka dan sesuai aturan berlandaskan kode etik yang berlaku,” tutup Adian
