BPOM Temukan 15 Obat Tradisional Berbahaya Berisi Sildenafil di Juni 2025
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran obat tradisional ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) selama pengawasan rutin bulan Juni 2025. Sebanyak 15 produk berbahan alam yang beredar di pasaran diketahui mengandung zat aktif sildenafil sitrat—senyawa yang hanya diperbolehkan dalam obat keras dengan pengawasan medis ketat.
Temuan ini menambah daftar panjang produk berbahaya yang ditemukan sepanjang tahun ini. Sebelumnya, BPOM juga telah merilis hasil pengawasan serupa yang mencakup temuan pada triwulan pertama serta periode April dan Mei 2025. Semua pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik produksi dan distribusi obat tradisional ilegal masih marak terjadi, bahkan dengan pola penyamaran yang makin canggih.
Sildenafil sitrat dikenal sebagai bahan aktif dalam obat untuk menangani disfungsi ereksi. Zat ini diklasifikasikan sebagai obat keras yang penggunaannya wajib di bawah resep dan pengawasan dokter. Dalam konteks obat tradisional atau suplemen berbahan alami, keberadaan sildenafil sangat tidak diperbolehkan.
Hasil laboratorium menunjukkan bahwa mayoritas dari 15 produk OBA yang diteliti mengandung zat tersebut dalam kadar yang berbahaya. Tanpa pengawasan medis, penggunaan sildenafil bisa memicu efek samping serius seperti nyeri dada, detak jantung tidak teratur, penurunan tekanan darah drastis, stroke, bahkan serangan jantung. Risikonya akan semakin besar bagi penderita penyakit jantung atau pengguna obat-obatan tertentu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa peredaran produk semacam ini sangat berbahaya karena dikemas menyerupai obat tradisional atau suplemen herbal. Dalam kenyataannya, produk tersebut telah tercampur bahan kimia sintetis yang tidak diinformasikan kepada konsumen.
“Produsen nakal ini sengaja mencampurkan BKO agar produknya memberikan efek cepat, seolah-olah ampuh. Padahal itu adalah jebakan yang berisiko tinggi bagi kesehatan,” ungkap Taruna.
Ia menambahkan, pelaku usaha ilegal kerap memanfaatkan celah distribusi seperti platform daring, media sosial, atau jalur distribusi tersembunyi yang sulit dilacak. Mereka menargetkan konsumen, khususnya pria, yang mencari suplemen peningkat stamina, dan memanfaatkan celah lemahnya pengetahuan masyarakat terhadap risiko kandungan tersembunyi dalam produk herbal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan penarikan seluruh produk dari pasaran dan melaksanakan pemusnahan secara resmi. Tidak berhenti di situ, lembaga ini juga sedang menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi produk-produk tersebut.
“Langkah hukum akan kami ambil terhadap para pelaku, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya untuk mengusut tuntas jaringan distribusi ilegal ini,” tegas Taruna.
BPOM terus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi produk obat tradisional maupun suplemen kesehatan. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Selain itu, produk yang menawarkan khasiat instan atau harga sangat murah juga perlu diwaspadai. Umumnya, produk semacam ini sering kali mengandung bahan kimia obat tanpa dicantumkan di label, yang justru membahayakan tubuh dalam jangka panjang.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming efek instan atau promosi menyesatkan. Kesehatan tidak bisa ditawar. Pastikan produk yang Anda konsumsi legal, aman, dan berkualitas,” ujar Kepala BPOM.
