BPS: Tingginya Tarif Pesawat Masih Sumbang Inflasi Maret 2019
Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung angka inflasi dalam Indeks Harga Konsumen (IHK) per Maret 2019 sebesar 0,11 persen. Jika dihitung secara tahunan angka inflasi mencapai 2,48%, sedangkan inflasi Januari-Maret 2019 tercatat 0,35%. Inflasi di Maret ini ternyata masih disumbang dari tingginya harga tiket pesawat.
Kepala BPS Suhariyanto menyebut, kejadian ini merupakan hal yang tidak biasa. Biasanya sektor yang menyumbang inflasi adalah sektor pangan, namun sudah berapa bulan, tingginya harga tiket pesawat ikut menyumbang inflasi.Biasanya kenaikan harga tiket pesawat hanya dibulan tertentu saja, seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri atau libur panjang sekolah.
“Apakah ini biasa? Saya bilang tidak biasa,” ujarnya saat merilis angka inflasi Maret 2019, di Kantor BPS, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Dalam kesempatan ini, Suhariyanto memaparkan data inflasi yang disebabkan dari tingginya harga tiket pesawat. Data tersebut menyebutkan Pada November 2018 hingga Maret 2019, tiket pesawat menyumbang inflasi masing-masing 0,05 persen (November) 0,19 persen (Desember), 0,02 persen (Januari), 0,03 persen (Februari) dan 0,03 persen (Maret).
Suhariyanto berharap harga tiket pesawat tidak lagi sebagai penyumbang inflasi untuk bulan April 2019, mengingat pada akhir Maret 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua aturan baru mengenai tarif pesawat.
Kedua aturan yang telah diundangkan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberi mandat kepada Kemenhub selaku regulator untuk mengatur tarif. Mandat tersebut diberikan kepada Pemerintah untuk melindungi konsumen dan untuk menghindari praktik-praktik perdagangan tidak sehat.
