Dongkrak Pariwisata Bahari, Regulasi-Regulasi Harus Segera Diterapkan
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia dikenal pula sebagai negara maritim dengan luas lautan mencapai 5,8 juta km² yang terdiri dari perairan territorial 3,1 juta km² dan ZEE Indonesia 2,7 km². Kondisi ini merupakan anugrah yang sangat besar bagi pembangunan perikanan dan kelautan. Disamping itu, sumberdaya ikan yang hidup di wilayah perairan Indonesia memiliki tingkat keragaman hayati (bio-diverslty) sangat tinggi, dan bahkan iaut Indonesia merupakan wilayah Marine Mega-Biodiversity terbesar di dunia, yang memiliki sekitar 8.500 species ikan, 555 species rumput iaut dan 950 species biota terumbu karang.
Akan tetapi, dalam pemanfaatan dan pengolahan sumber daya alam tersebut masih belum optimal dan kurang tepat sasaran. Disamping itu wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap perubahan lingkungan, bencana alam, dan perubahan iklim, juga banyaknya konflik pemanfaatan ruang dan kerusakan habitat yang diakibatkan oleh ulah manusia.
Terlebih dengan adanya DEEP EXTREM 2019, sebagai ajang pameran sekaligus publikasi terkait dengan wisata bahari, diadakanlah Talkshow dengan tema “Pengembangan Usaha Wisata Bahari” dengan menghadirkan berbagai narasumber ahli di bidangnya.
Setditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Agus Dermawan mengatakan, melihat adanya potensi yang begitu besar, KKP dalam rangka mendukung sektor Pariwisata untuk meningkatkan Devisa Negara, melakukan program mengembangkan wisata bahari dengan tetap berprinsip pada keseimbangan ekosistem, peningkatan ekonomi dan berbasis pada kearifan lokal dan budaya setempat. Pengembangan wisata bahari harus diarahkan pada kegiatan wisata bahari yang bertanggungjawab.
“Salah satu hal yang periu disosialisasikan adalah pemanfaatan ruang lain, khususnya terkait dengan pembangunan dan pengembangan usaha wisata bahari. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi,” ujar Agus Dermawan di JCC, Jumat (5/4).
Lebih lanjut dengan pesatnya industri wisata yang cepat berkembang di Indonesia, peluang usaha wisata bahari sangat terbuka. Bahkan untuk mempercepat proses perijinan tersebut, telah dikeluarkan sistem Online Single Submission.
Sementara itu, Pengusaha sukses pariwisata, Johnnie Sugiarto mengapresiasi KKP atas regulasi-regulasi yang sedang ditata dalam hal marine tourism. Menurut Johnnie, kalau cerita marine tourism ada dua hal yang saling bertolak belakang. Yang menyedihkan bahwa negara ini adalah negara kepulauan dengan pantai yang terluas dengan kita dikelilingi oleh laut, tapi potensi Wisata kita sangat sedikit sekali di kunjungi oleh wisatawan.
“Ini harus ada satu kebijakan political will bagaimana mendorong masyarakat untuk biasa bermain ke pantai dan ke laut. Agar bisnis pariwisata laut itu bisa semakin besar dan investor berani menanamkan modalnya di Indonesia untuk bisnis wisata bahari. Pasar marine tourism kita dari dulu susah untuk mencari investor, padahal pasar di luar itu potensinya cukup besar. Johnnie mencontohkan, Jepang itu ada 20 juta diver, tetapi yang datang ke Indonesia hanya sebagian kecil sekitar 2 sampai 3%. karena kita tidak mempunyai tata ruang laut khusus marine tourism,” ungkap Johnnie.
Hingga saat ini tidak banyak penda yang berani membuat regulasi-regulasi khusus untuk wisata air. Nah, ini perlu didorong dan harus dibina dibawah KKP agar supaya kepentingan nasional dan kepentingan daerah menyatu dan daerah bisa jualan.
