DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK 2026–2031, Puan Tekankan Integritas

0
WhatsApp Image 2026-03-12 at 12.35.37

Pimpinan DPR foto bersama dengan Komisioner OJK terpilih (Foto: Humas DPR RI)

El John News, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para kandidat yang diajukan.

Dalam rapat tersebut, laporan hasil uji kelayakan dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan tersebut.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta rapat paripurna.

Pertanyaan itu langsung dijawab serempak oleh para anggota dewan dengan kata “setuju”, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang oleh Puan Maharani.

Usai pengesahan, kelima calon Anggota Dewan Komisioner OJK terpilih maju ke podium untuk diperkenalkan. Dalam kesempatan tersebut, Puan menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar para pejabat terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah”

Uji kelayakan terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK sebelumnya digelar pada Rabu (11/3). Dari sepuluh nama yang diajukan kepada DPR, lima di antaranya dinyatakan lolos dan terpilih untuk mengisi jabatan strategis di lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

Proses seleksi ini dilakukan untuk mengisi posisi Anggota Dewan Komisioner OJK yang akan menjalankan masa tugas pada periode 2026 hingga 2031.

Keputusan DPR tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hasil keputusan DPR selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti melalui proses pelantikan anggota Dewan Komisioner OJK yang baru.

Puan juga menegaskan bahwa para anggota terpilih diharapkan mampu menjalankan tugas dengan integritas tinggi serta memperkuat fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, tantangan sektor keuangan ke depan menuntut pengawasan yang semakin kuat, termasuk dalam perlindungan konsumen serta pengembangan inovasi teknologi keuangan dan aset digital.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 yang telah disetujui DPR adalah:

  1. Frederica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
  • Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
  • Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
  • Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
  • Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *