Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek
Warga DKI Jakarta akan menikmati kelonggaran dalam aturan ganjil-genap selama libur panjang akhir pekan pada 27 hingga 29 Januari 2025. Keputusan ini diambil seiring dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, yang merupakan hari libur nasional. Dengan demikian, selama periode tersebut, tidak akan ada pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta.
Informasi mengenai pemberhentian sementara aturan ganjil-genap ini diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya, @tmcpoldametro, pada Kamis (23/1/2025). “Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai dengan 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya.
Pemberlakuan ganjil-genap yang biasa diterapkan di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, dengan membatasi jumlah kendaraan yang beroperasi berdasarkan nomor plat kendaraan. Namun, sebagai bentuk penghormatan terhadap hari libur nasional, sistem pembatasan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari-hari libur nasional lainnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pada hari-hari libur nasional, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan. “Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” lanjut pengumuman TMC Polda Metro Jaya.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi warga Jakarta untuk bepergian dengan lebih leluasa, tanpa harus memperhatikan nomor plat kendaraan mereka. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan ke luar rumah untuk merayakan kedua perayaan besar tersebut, yakni Isra Mi’raj yang diperingati umat Islam dan Imlek yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa.
Selain itu, pemberhentian ganjil-genap selama libur panjang ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi warga yang ingin menikmati liburan atau beraktivitas tanpa terhambat oleh peraturan pembatasan lalu lintas yang biasanya diberlakukan pada hari kerja. Tentunya, masyarakat tetap diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya demi keselamatan dan kelancaran perjalanan selama liburan panjang ini.
Sementara itu, meskipun ganjil-genap ditiadakan, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan tetap mengingatkan warga agar menjaga ketertiban dan menghindari pelanggaran lalu lintas lain yang dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan. Penurunan volume kendaraan yang diperkirakan terjadi pada periode ini diharapkan dapat memperlancar perjalanan serta mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di ibu kota Jakarta.
Dengan adanya kebijakan ini, warga Jakarta diharapkan dapat menikmati libur panjang dengan lebih mudah dan menyenangkan, sembari tetap menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
