Hari ini Iuran BPSJ Kesehatan Mulai Naik, Tertinggi Mencapai Rp150.000

0
iuran-bpjs-naik-mulai-hari-ini-begini-rinciannya-xyq

Bagi anda peserta BPJS Kesehatan kategori peserta mandiri atau peserta  bukan penerima upah (PBPU) siap-siap untuk membayar iuran BPJS lebih besar. Pasalnya mulai hari ini, Rabu (1/7/2020), iuran BPJS  naik. Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” tulis aturan tersebut

Kenaikan iuran ini, hanya  berlaku untuk  kelas I dan II dengan kategori peserta mandiri. Sedangkan untuk kelas III, iuran tidak mengalami kenaikan.  Untuk kelas I, iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp150.000 perbulan yang sebelumnya hanya Rp80.000 perbulan. Jika dipersentasekan kenaikan mencapai 85,18 persen.

Sementara untuk kelas II, dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 perbulan atau mengalami kenaikan sekitar 96,07 persen.  Untuk  kelas III tidak mengalami kenaikan, karena masih mendapatkan subsidi dari Pemerintah.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 triliun pertahun untuk mensubsidi kepesertaan kelas III Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang

. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa. Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *