Kanwil DJP Riau Catat Penerimaan Pajak Rp15,81 Triliun di Akhir 2025

0
IMG_1078.JPG

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki foto bersama dengan jajaran usai menggelar jumpa pers (Foto: Kanwil DJP Riau )

El John News, Riau-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menutup tahun 2025 dengan kinerja penerimaan pajak yang relatif stabil di tengah dinamika perekonomian nasional dan regional. Capaian ini mencerminkan peran aktif dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak, serta dukungan berkelanjutan dari para pemangku kepentingan di Provinsi Riau.

Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Riau tercatat mencapai Rp15,81 triliun secara neto. Angka tersebut setara dengan 89,10 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp17,75 triliun. Meski demikian, secara tahunan penerimaan pajak neto mengalami kontraksi sebesar 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta adanya penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan yang mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.

Penyesuaian kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan agar dilakukan secara terpusat berdasarkan NPWP tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak. Meski penerimaan neto mengalami tekanan, penerimaan pajak bruto pada Desember 2025 justru mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi komposisi, penerimaan pajak neto sepanjang 2025 masih didominasi oleh

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebsar  59,04 persen
  2. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 34,65 persen,
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1,38 persen,
  4. kelompok pajak lainnya sebesar 4,82 persen.

Kelompok PPh dan PPN secara neto mengalami kontraksi akibat peningkatan restitusi dan penurunan setoran dari sektor tertentu. Sementara itu, kelompok pajak lainnya menunjukkan pertumbuhan signifikan yang bersumber dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.

Secara sektoral, sektor pertanian menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di Riau. Peningkatan penerimaan dari Wajib Pajak sektor kelapa sawit sejalan dengan kenaikan harga Tandan Buah Segar sepanjang 2025. Di sisi lain, sektor industri pengolahan serta administrasi pemerintahan mengalami kontraksi neto yang dipengaruhi oleh peningkatan restitusi dan dinamika realisasi belanja pemerintah.

Dari aspek kepatuhan, hingga akhir 2025, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 yang disampaikan Wajib Pajak di Provinsi Riau mencapai 412.448 SPT atau sekitar 101 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak yang tetap terjaga.

Seiring dimulainya periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk segera mempersiapkan pelaporan melalui aplikasi Coretax DJP. Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan atas kontribusi dan sinergi yang terjalin sepanjang tahun 2025.

“Menutup tahun 2025, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau atas kontribusi, kepatuhan, serta dukungan yang telah diberikan. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai fondasi pembangunan nasional dan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *