Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Legislator Desak Pengawasan Diperketat

0
expi9cxri9qmc1y

Peristiwa tenggelamnya kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi alarm keras bagi sistem keselamatan transportasi laut nasional. Insiden tersebut menyingkap lemahnya pengawasan terhadap kapal wisata, terutama yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan beroperasi di kawasan destinasi unggulan pariwisata.

Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menilai kejadian ini menunjukkan bahwa kepemilikan dokumen laik laut secara administratif belum tentu mencerminkan kondisi kapal yang aman saat berlayar. Ia menegaskan masih terdapat kesenjangan serius antara kelengkapan administrasi dengan kondisi teknis kapal di lapangan.

“Peristiwa ini membuktikan bahwa status laik laut secara administratif tidak bisa lagi dianggap sebagai jaminan keselamatan saat kapal beroperasi,” ujar Saadiah dalam keterangannya, belum lama ini.

Menurutnya, pengawasan terhadap kapal wisata perlu dilakukan secara lebih mendalam dan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya audit kelayakan kapal yang benar-benar menyentuh kondisi teknis riil, bukan hanya pemeriksaan dokumen semata.

“Komisi V memandang pengawasan kapal wisata, termasuk yang dikelola oleh masyarakat secara mandiri, harus diperkuat melalui audit kelayakan yang substantif dan faktual, bukan sekadar berbasis dokumen,” tegasnya.

Saadiah juga mendorong agar sertifikasi kelaiklautan kapal dilengkapi dengan pengujian ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi operasional yang sesungguhnya. Hal ini dinilai krusial mengingat kapal wisata kerap menghadapi arus kuat dan gelombang tinggi, terutama saat cuaca memburuk.

“Ke depan, proses sertifikasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formal. Harus ada uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi riil, terutama untuk menghadapi gelombang ekstrem dan arus kuat,” katanya.

Selain itu, ia menilai peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta syahbandar perlu diperkuat. Menurutnya, kedua institusi tersebut harus berfungsi sebagai pengawas aktif terhadap operasional kapal, bukan hanya sebagai pihak yang menerbitkan izin berlayar.

“KSOP dan syahbandar harus lebih proaktif. Mereka tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi izin berlayar, tetapi juga memastikan kapal benar-benar aman saat beroperasi,” ujar Saadiah.

Menjelang musim liburan yang biasanya diiringi peningkatan aktivitas wisata laut dan potensi cuaca ekstrem, Saadiah mengingatkan pentingnya mitigasi risiko yang bersifat preventif. Ia menilai pendekatan reaktif terhadap keselamatan pelayaran sudah tidak memadai.

“Menghadapi periode liburan yang rawan cuaca ekstrem, mitigasi risiko tidak boleh lagi bersifat reaktif. Harus berbasis data dan sistem informasi cuaca yang real-time,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perlunya integrasi antara sistem peringatan dini cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan sistem terintegrasi, izin berlayar diharapkan dapat dibatalkan secara otomatis jika terdeteksi kondisi cuaca berbahaya.

“Kami mendorong agar SPB terhubung langsung dengan sistem peringatan cuaca BMKG, sehingga izin berlayar bisa dibatalkan otomatis saat terdeteksi anomali cuaca seperti swell atau gelombang tinggi,” terangnya.

Di luar faktor teknis dan cuaca, Saadiah juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia di kapal wisata. Pelatihan kru, khususnya terkait manajemen krisis dan prosedur keselamatan, dinilai harus menjadi kewajiban, bukan sekadar formalitas administratif.

“Peningkatan kompetensi kru kapal wisata dan manajemen krisis merupakan keharusan. Pelatihan ulang tentang prosedur keselamatan dan penanganan darurat harus menjadi standar wajib,” tegasnya.

Saadiah mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan wisata bahari nasional. Ia menilai satu insiden kecelakaan saja dapat berdampak panjang terhadap kepercayaan publik dan citra pariwisata Indonesia.

“Keselamatan harus menjadi pijakan utama, karena satu kecelakaan dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan reputasi pariwisata nasional,” pungkasnya.

Sebagai catatan, dalam kurun waktu tiga hari, yakni pada 26 dan 29 Desember 2025, dua kapal wisata jenis phinisi, KM Putri Sakinah dan KM Dewi Anjani, dilaporkan tenggelam di perairan Labuan Bajo. Rangkaian kejadian ini semakin menegaskan perlunya pembenahan serius terhadap sistem keselamatan kapal wisata di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *