Kemendag Terbitkan Aturan Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Permendag ini ditetapkan pada 11 Januari 2019 dan mulai berlaku pada 21 Januari 2019.
“Kementerian Perdagangan mengatur perdagangan GKR melalui Permendag Nomor 01 Tahun 2019. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antar pulau Gula Kristal Rafinasi,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti.
Berdasarkan Permendag tersebut, Tjahya menegaskan, GKR dilarang diperdagangkan di pasar eceran. Produsen GKR juga dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen.
“GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen GKR kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi dan dilakukan melalui kontrak kerja sama. Produsen GKR juga bertanggung jawab terhadap GKR yang diperdagangkan secara langsung kepada industri pengguna,” jelasnya.
Namun, lanjut Tjahya, untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala kecil dan menengah/usaha kecil menengah, produsen GKR dapat menjual GKR melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi setelah mendapat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
“Nantinya, koperasi penerima GKR wajib menyampaikan laporan distribusi GKR kepada Dirjen PDN dan koperasi bertanggung jawab terhadap GKR yang didistribusikan kepada anggotanya,” imbuh Tjahya.
Sementara itu, bagi industri pengguna dilarang memindahtangankan dan/atau menjual GKR yang diperoleh dari produsen GKR dan/atau koperasi. Tjahya juga menyampaikan, berdasarkan Permendag tersebut, perdagangan GKR diatur menggunakan kemasan berukuran paling sedikit 50 kg. Namun, untuk memenuhi kebutuhan khusus industri pengguna, GKR dapat diperdagangkan dengan menggunakan kemasan berukuran 25 kg.
“Pada kemasan GKR yang digunakan untuk kedua jenis kebutuhan tersebut wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” tandas Tjahya.
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala besar, GKR dapat didistribusikan dalam bentuk curah dengan ukuran paling sedikit 25.000 kg dengan menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki yang memenuhi kriteria keamanan pangan.
“GKR yang didistribusikan menggunakan alat angkut berbentuk tangki selain memuat informasi produk juga wajib dilengkapi dengan Salinan dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta harus didistribusikan langsung kepada industri pengguna sesuai kontrak yang telah disepakati,” lanjut Tjahya.
Permendag ini juga mengatur perdagangan GKR antar pulau untuk kebutuhan industri pengguna. Adapun persyaratannya yaitu produsen GKR wajib melampirkan Surat Persetujuan Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR). SPPAGKR dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) dengan melampirkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bukti permintaan dari industri pengguna.
“Produsen GKR, koperasi, dan industri pengguna GKR yang melanggar aturan dalam Permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tjahya.