Kemendag Ungkap Penemuan Kain Ilegal Senilai Rp 90 Miliar di Jakarta Utara
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan temuan kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp 90 miliar pada Jumat (08/11/2024). Barang tersebut ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Jakarta Utara. Produk yang ditemukan merupakan tekstil dan produk tekstil (TPT) yang diduga melanggar sejumlah peraturan impor yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari barang-barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian domestik. “Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal pengawasan ini dan mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga industri Indonesia,” kata Mendag Budi Santoso.
Pengawasan pertama dilakukan pada 30 Oktober 2024 di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, yang menemukan 30.000 rol TPT bernilai sekitar Rp 30 miliar. Sementara itu, pengawasan kedua dilakukan pada 31 Oktober 2024 di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, yang menemukan 60.000 rol TPT senilai sekitar Rp 60 miliar. Dugaan pelanggaran termasuk tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Menteri Perdagangan menambahkan bahwa masuknya barang impor ilegal yang tidak mematuhi ketentuan merupakan ancaman bagi industri tekstil domestik. “Masuknya barang tanpa mengikuti prosedur yang benar menghambat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.
Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas Pengawasan Barang Tertentu telah melaksanakan empat kali ekspose temuan barang ilegal. Ekspose pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, dengan nilai barang mencapai Rp 40 miliar. Ekspose kedua pada 6 Agustus 2024 di Cikarang, Bekasi, dengan nilai barang Rp 41,19 miliar. Sementara itu, ekspose ketiga dan keempat diadakan pada 23 September dan 30 September 2024, dengan total temuan lebih dari Rp 21 miliar.
Sebagai langkah lanjutan, Satgas telah memusnahkan barang-barang ilegal yang ditemukan pada 2 dan 9 September 2024. Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari seluruh anggota Satgas.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, menekankan bahwa impor ilegal menjadi tantangan besar bagi Indonesia, dengan dampak luas terhadap perlindungan konsumen dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap barang impor ilegal melalui koordinasi yang erat antarinstansi terkait.
“Satgas akan terus melakukan pengawasan secara intensif untuk melindungi industri dalam negeri. Kami juga memastikan bahwa semua instansi yang terlibat melanjutkan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rusmin.