Kemenhub Mulai Tindak Tegas Angkutan Barang Kelebihan Muatan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan kapasitas di awal tahun 2018 ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan upaya ini dilakukan agar masalah ini tidak terus terjadi setiap tahunnya.
“Mulai saat ini kita akan berupaya mengurangi pelanggaran terhadap kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading, sehingga tahun depan kita tidak dipersoalkan lagi persoalan yang sama,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada saat konferensi pers terkait sosialisasi pengawasan angkutan barang di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Budi menjelaskan akibat kelebihan muatan sangat menguntungkan pemilik barang, jika dilihat dari aspek bisnis , namun kondisi ini justru merugikan negara. Angkutan barang yang muatannya berlebihan kerap membuat jalan yang dilintasi menjadi rusak. Data dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menyebutkan bahwa potensi kerugian Negara akibat over loading dan over dimensi mencapai Rp 43,45 triliun/tahun.
“Dampak dari pelanggaran tersebut adalah semakin besarnya anggaran untuk pemeliharaan jalan sehingga memperlambat pembangunan jalan yang baru,” ujar Budi.
Ada langkah yang diambil Kemenhub dalam menindak angkutan barang yang nakal, yakni diopersikannya semua jembatan timbang yang ada. Untuk pengeoperasian ini Kemenhub tak sendirian, ada pihak swasta yang ikut mendampingi petugas jembatan timbang. Kehadiran pihak swata tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pungli.
”Apabila ada petugas dari jembatan timbang yang masih melakukan pungli, saya tidak segan untuk langsung memberikan sanksi dan pemutusan kontrak bagi pegawa honor,” lanjutnya.
Untuk mengoptimalkan pengoperasian jembatan timbang, pada tanggal 15 Februari 2018, semua jembatan timbang akan dimodernisasi agar angkutan barang yang melintas dapat terawasi dengan ketat.Bagi angkuta barang yang melanggar akan ditilang dengan menggunakan e-tilang, sehingga tidak ada lagi transaksi yang diberikan kepada petugas. Pelanggar dapat menggunakan transfer atau setor melalui ATM atau menggunakan mesin EDC yang tersedia di jembatan timbang.
Lebih lanjut Dirjen Budi menghimbau kepada Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bekerjasama dengan Kepolisian setempat untuk serempak melakukan ini secara keseluruhan sehingga semua pihak sadar bahwa Pemerintah tidak main-main untuk mengurangi bahkan menghilangkan pelanggaran ini.
