Kemenkes Akan Tindak Tegas Faskes Yang Tak Jalani Ketentuan Baru Tarif Tes RT-PCR
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.
”Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tegas Prof. Kadir, Sabtu (30/10/2021) di Jakarta.
Pasalnya Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.
Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa terdapat proses cukup panjang dalam suatu hasil tes COVID-19 RT-PCR. Dan durasi keluarnya hasil tes dalam waktu 1×24 jam yang mengacu SE Satgas No. 21 Tahun 2021 beserta Addendumnya.
“Hal ini diakibatkan karena prosesnya yang cukup panjang dari mulai pengambilan sampel, distribusi ke laboratorium, sampai tahapan ekstraksi dan perbanyakan materi genetik untuk dapat mengetahui CT Valuenya,” kata Wiku.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi durasi keluarnya hasil diagnostik. Seperti dipengaruhi proses pengambilan sampel, maupun antrian orang yang di tes. “Sehingga tidak menutup kemungkinan hasil tes dapat keluar lebih cepat,” imbuhnya.
Karenanya masyarakat dimohon dapat mematuhi aturan mobilitas ini. Dan kepada laboratorium diagnostik COVID-19, agar dapat mendukung kegiatan masyarakat. Caranya dengan mengoptimalkan operasional laboratorium dengan sumber daya yang memadai dan berkualitas.
Saat ini, ia menambahkan, bahwa aturan mobilitas yang ditetapkan adalah bentuk upaya Pemerintah agar masyarakat tetap berhati-hati beraktivitas produktif di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara menetapkan kewajiban testing PCR yang diakui menjadi metode testing paling sensitif. (Sumber Kemenkes)