Kemenpar Bentuk Tim Untuk Merespon Kebijakan Bagasi Berbayar
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil sikap terkait penerapan bagasi berbayar oleh maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada sektor pariwisata. Sikap yang diambil Kemenpar itu, yakni dengan membentuk tim untuk memantau perkembangan yang terjadi seiring pemberlakuan biaya bagi bagasi maskapai.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenpar Guntur Sakti mengatakan Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya telah menunjuk Staf Khusus Menteri Pariwisata Bidang Aksesibilitas, Judi Rifajantoro sebagai ketua tim. Kini tim sedang melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Bahkan sudah ada laporan awal dari Tim terkait perkembangan yang terjadi di lapangan.
“Tim ini sudah melaporkan situasi dan kondisi di lapangan termasuk gejolak yang terjadi di kalangan masyarakat dan industri. Tim juga menyampaikan permintaan agar ada perhatian langsung dari pemegang otoritas sehingga kondisi di pasar tetap terkendali,” kata Guntur.
Selain itu, Kemenpar juga tak putus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menemukan titik temu dan solusi terbaik bagi isu bagasi berbayar ini.
Menurut Guntur, sektor pariwisata dapat terkena imbasnya terkait penerapan bagasi berbayar untuk rute domestik. Imbas itu berupa dapat menurutnya kunjungan wisatawan, apalagi saat ini belum semuanya harga tiket maskapai normal. Masih ditemukan harga tiket yang terlalu tinggi untuk rute domestik.
“Biro perjalanan misalnya saat ini ragu bahkan tidak berani menjual paket. Di sisi lain sektor UKM (usaha kecil menengah) kita juga banyak yang terpukul,” katanya.
Selain itu, Industri perhotelan juga ikut terkena imbasnya, yakni menyusutnya okupansi hotel. Karena tidak ada kunjungan wisatawan maka tingkat keterisian kamar juga mengalami penurunan.
“Kebijakan bagasi berbayar ini juga menurunkan jumlah penumpang pesawat dan terjadi pembatalan perjalanan oleh wisatawan di beberapa tempat,” ujar Guntur.
Guntur menjelaskan bahwa sektor pariwisata selalu berkaitan dengan iklim yang kondusif. Namun, Guntur menyadari ada kebutuhan maskapai untuk dapat tetap bernafas. Karena itu baik maskapai maupun masyarakat harus saling menguntungkan agar iklim tetap berjalan kondusif seperti yang diharapkan sektor pariwisata.
Tercatat ketentuan layanan bagasi sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam Pasal 22 butir C, maskapai dengan pelayanan no frilss (standar minimum) atau LCC bisa mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.
