Kini Berkunjung ke Bali Dengan Pesawat Harus Swab Test-PCR

0
pulihkan-pariwisata-bali-harap-dikunjungi-10-ribu-turis-per-hari_m_228149

Kunjungan wisatawan yang beresiko menyebabkan kerumunan membuat Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan baru bagi wisatawan  yang ingin datang ke Bali, saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.   Aturan itu, yakni wisatawan  yang ingin berkunjung ke Bali,  wajib melakukan uji swab test-PCR

Aturan ini, diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (14/2/2020).

Dengan keputusan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan  Surat Edaran (SE) Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku dari Jumat (18/12/2020)- Senin (4/1/2021).

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan SE ini diterbitkan,  untuk menekan kasus baru Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Beberapa hari belakangan ini, kasus Covid-19 di provinsi Bali  terbilang  tinggi, hal tersebut terjadi akibat antara lain, munculnya  klaster keluarga dan meningkatnya  angka kunjungan ke Bali. Dikhawatirkan kasus Covid-19 akan meledak,  jika tidak ada aturan ketat di saat  libur Natal dan Tahun Baru.

Jika hasil swab test-PCR positif maka wisatawan  dilarang  datang ke Bali. Hasil tersebut diterbitkan dua hari sebelum berkunjung ke Pulau Dewata dan disertai dengan  mengisi HAC Indonesia,  baik melalui ponsel maupun manual.

“Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama empat belas hari sejak diterbitkan,” kata Gubernur Wayan di Denpasar, Selasa (15/12/2020).

Surat resmi yang menunjukan hasil swab test-PCR negatif harus selalu dipegang oleh wisatawan selama berada di Bali. Masa berlaku hasil swab test-PCR tersebut  selama 14 hari, sejak hasil swab diketahui dan diterbitkan sebagai surat resmi hasil swab.

Jika ditemukan terjadinya pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dengan denda sanksi administratif senilai Rp100.000 bagi perorangan dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat usaha umum lainnya.

“Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia,” tambahnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *