Klaster Perkantoran Meningkat, Menaker Ida Minta Perusahaan Patuhi Protokol Pencegahan Covid-19
Beberapa hari belakangan ini kasus harian Covid-19 meningkat. Salah satu penyebabnya berasal dari perkantoran. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengikuti protokol kesehatan yang ditetap pemerintah selama menjalankan operasionalnya.
“Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN-red) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida.
Menaker mengatakan pencegahan Covid-19 di perkantoran merupakan bentuk dukungan swasta kepada pemerintah dalam menangani pandemic ini. Jika itu diseriuskan juga dapat membantu meningkatkan produktivitas kerja dan suasana pekerjaan pun terlindungi dari penyebaran virus ini, sehingga efeknya pun akan dapat memulihkan perekonomian nasional.
“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja,” katanya.
Menurut Menaker Ida, dirinya telah menerbitkan beberapa aturan untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid di lingkungan perkantoran. Salah satu aturan tersebut dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurut Menaker Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan seharusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau cluster baru di tempat kerja,” kata Menaker Ida.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena oni merupakan tanggungjawab kita bersama.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
“Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” jelasnya.