KPK Dalami Peran Kementerian Kehutanan dalam Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing
Ilustrasi KPK Dalami Peran Kementerian Kehutanan terkait kasus dugaan gratifikasi hutan (Foto: Generated AI)
El John News, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Kali ini, penyidik mendalami keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena kewenangan untuk menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi tata ruang dan lokasi.
“Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Selain menelusuri mekanisme pelepasan kawasan hutan, penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Pertemuan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak dan tengah didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan membawa lima di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edwar.
Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya kemudian memenuhi panggilan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Sehari kemudian, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, penyidik juga menduga Suhardiman Amby menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui proses tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.