KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

0
IMG-20231220-WA0031-1235118805 (1)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus  dugaan suap terkait jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Penetapan tersangka untuk orang nomor satu di Maluku Utara itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta  pada Rabu (20/12/2023).

Selain Abdul Gani ada 6 orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.  pada Senin (18/12/2023). Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan, alhasil ditemukan dua alat bukti yang menguatkan penetapan sebagai tersangka

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan,” kata Alex.

Selain itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar dari kegiatan OTT. Uang dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu itu diduga sebagai suap terhadap Abdul Gani Kasuba guna menentukan kontraktor yang bakal dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.

“AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ujar Alex.

Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 – 7 Januari 2024 di Rutan KPK. “Sedangkan Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar kooperatif hadir,” ujarnya.

Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *