KPRP Serahkan 10 Buku Agenda Reformasi Polri ke Presiden
Presiden Prabowo Subianto menerima 10 buku reformasi polri dari KPRP di Istana Merdeka, Jakarta, 5 Mei 2026 (Foto: BPMI Setpres) Read more: https://setkab.go.id/prabowo-terima-laporan-reformasi-polri/
El John News, Jakarta-Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menuntaskan penyusunan agenda besar reformasi kepolisian yang mencakup arah kebijakan jangka pendek hingga menengah. Agenda tersebut diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Agenda reformasi itu dirangkum dalam 10 buku laporan yang berisi berbagai rekomendasi kebijakan strategis guna mendorong transformasi institusi Polri secara menyeluruh.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa penyusunan agenda tersebut merupakan hasil dari proses panjang penyerapan aspirasi publik. Komisi telah menggelar serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta melakukan kunjungan ke sejumlah daerah.
“Aspirasi yang kami himpun sangat beragam, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri hingga kebutuhan penyusunan regulasi turunan untuk memperkuat implementasi reformasi,” ujar Jimly.
Selain itu, KPRP juga mengusulkan reformasi internal di tubuh Polri, termasuk pembaruan sejumlah regulasi. Program reformasi ini ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan arahan terhadap sejumlah isu strategis. Salah satu keputusan penting adalah tidak dilanjutkannya wacana pembentukan Kementerian Keamanan.
“Kami sudah sepakati bahwa tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru. Setelah dikaji, mudaratnya dinilai lebih besar dibanding manfaatnya,” jelas Jimly.
Presiden juga memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri seperti yang berlaku saat ini, yakni melalui penunjukan Presiden dengan persetujuan DPR.
“Bapak Presiden memberi arahan agar mekanisme yang ada tetap dipertahankan, Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR,” tambahnya.
Perhatian lain yang menjadi sorotan adalah penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Presiden menyetujui agar Kompolnas diperkuat menjadi lembaga yang lebih independen dengan kewenangan yang bersifat mengikat.
“Kompolnas akan diperkuat, tidak lagi bersifat ex-officio, dan keanggotaannya disepakati menjadi independen,” ungkap Jimly.
Selain itu, pemerintah juga akan memperjelas aturan terkait jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi, dengan pengaturan yang lebih tegas dan terbatas dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi tersebut secara bertahap.
“Polri pada prinsipnya siap menindaklanjuti usulan-usulan yang akan membuat institusi ini menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan Kompolnas menjadi salah satu prioritas utama yang akan segera direalisasikan. Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengatur penempatan personel di luar struktur organisasi.
“Penguatan Kompolnas menjadi bagian yang akan segera kami laksanakan. Untuk penempatan di luar struktur, kami akan berkoordinasi dengan Menko Hukum,” kata Kapolri.
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang dirancang secara terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta penegakan supremasi hukum.
