KPU Minta Maaf Terjadi Perbedaan Suara Antara Formulir C1 Dengan Aplikasi Sirekap
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaksesuaian hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang tertuang dalam formulir model C1 dengan hasil yang tercantum dalam pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Menurutnya ada kesalahan konversi yang terjadi pada Sirekap saat membaca formulir model C1.
“Kami mohon maaf, hasil pembacaannya kurang sempurna dan menimbulkan konversi dari formulir ke penghitungan tidak sesuai,” katanya, kepada wartawan, Jumat (16/02/2023).
Formulir model C1 merupakan Sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di TPS. Formulir ini biasanya diisi oleh KPPS sebagai laporan dari proses pemungutan suara dan juga hasil perhitungan suara yang didalamnya terdapat informasi mengenai suara sah, suara tidak sah dan juga perolehan suara dari masing masing kandidat dan partai politik.
Salah satu tugas KPPS yakni mengunggah foto formulir model C1 ke aplikasi Sirekap, namun saat diunggah hasil suara yang direkam Sirekap lebih besar dibandingkan hasil formulir model C1. Publik menyoroti kasus terjadi pada perolehan suara untuk tiga pasangan capres dan cawapres, akibat ketia pasangan terjadi penambahan suara.
Hasyim memastikan, tidak ada niat atau kesengajaan petugas mengubah hasil penghitungan suara.
“Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat mengubah hasil suara. Karena pada dasarnya, formulir C1-Hasil plano diunggah apa adanya, sebagaimana situasi yang diunggah teman-teman KPPS, itu bisa kita monitor, bisa kita saksikan bersama-sama,” katanya.
Hasyim Ada 2.325 TPS yang ditemukan konversinya berbeda dari yang sudah diunggah dan hingga Jumat pagi mencapai 407.369 TPS,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan selisih angka banyak ditemukan pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Penyebabnya kesalahan membaca sistem terhadap tulisan tangan hasil penghitungan suara di Form C1-Hasil.
“Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam Sirekap,” ucap Hasyim.
“Sehingga, siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang sekiranya atau seandainya ditemukan salah hitung atau salah tulis, sudah dikoreksi atau belum,” tutup Hasyim.
