LMAN Kucurkan Rp 11,7 Triliun Untuk Danai Proyek Strategis Nasional
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terus berkomitmen untuk mendukung Proyek Strategis Nasional. Dukungan yang diberikan LMAN yakni dengan membiayai proyek-proyek infrastruktur yang menjadi Proyek Strategis Nasional. Tidak hanya itu, pengelolaan aset kelolaan LMAN pada 2017 dilakukan secara optimum, akuntabel, dan kontributif sehingga mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.
S ejak awal tahun hingga 22 Desember 2017 LMAN sudah banyak mendanai Proyek Strategis Nasional seperti pendanaan pembebasan lahan, untuk proyek pembangunan jalan tol yang nilainya mencapai Rp 11,7 triliun. Nilai tersebut telah digunakan untuk membiayai pembebasan lahan di 17.219 bidang tanah di seluruh Indonesia.
“Dari alokasi tersebut, sebagian besar dana digunakan untuk pembebasan tanah guna pembangunan ruas jalan tol Trans Jawa yang terdiri atas 10.170 bidang tanah senilai Rp4,39 triliun. Selain itu, pembebasan lahan tol Trans Sumatera pada 3.687 bidang tanah senilai Rp1,84 triliun,” kata Direktur LMAN Rahayu Puspasari di Hotel Morrisey, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017.
Proyek jalan tol merupakan salah satu bagian dari program pembebasan dan pengembangan lahan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang dilakukan LMAN sepanjang 2017 ini. Pada APBN Perubahan 2017, LMAN mengalokasikan dana sebesar Rp32,05 triliun.
Total dana tersebut digunakan untuk pembebasan lahan pada 78 proyek, di antaranya 43 ruas jalan tol senilai Rp25,2 triliun, satu pelabuhan senilai Rp500 miliar, dan enam infrastruktur kereta api senilai Rp3,8 triliun. Selain itu, 27 bendungan serta satu NCICD atau proyek tanggul laut senilai Rp2,3 triliun.
Pada 2017 LMAN mendapatkan hak kelola beberapa aset eks Pertamina seperti aktiva Kilang eks LNG Arun dengan nilai aset Rp11,05 triliun, aktiva kilang LNG Badak dengan nilai aset Rp16,03 triliun, tanah di Jalan Terogong Jakarta Selatan senilai Rp1,32 triliun, dan tanah dan bangunan di Jalan Dipatiukur Bandung senilai Rp5 miliar.
LMAN juga bertanggung jawab atas pengelolaan aset atas beberapa properti berupa rumah toko (ruko), rumah tinggal, dan gedung senilai Rp201,73 miliar, serta apartemen senilai Rp95,26 miliar. Lembaga ini juga mendapatkan hak kelola tanah untuk Proyek Strategis Nasional senilai Rp11,8 triliun.
