Majelis Hakim Putuskan Gugatan RCTI Kepada Ninmedia Salah Alamat
Setelah melewati proses sidang yang cukup panjang, akhirnya sidang gugatan kasus dugaan pelanggaran hak nomor perkara 32/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN. Niaga resmi diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus ini, diajukan oleh RCITI sebagai pihak penggugat, kepada Ninmedia sebagai pihak tergugat
Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan RCTI dinyatakan tidak dapat diterima, karena dalam gugatan terdapat salah pihak yang digugat. Putusan itu dibacakan, pada tanggal 18 Desember 2019.
Kuasa Hukum Ninmedia, M.Z. Al-Faqih SH mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Ia menilai, pemeriksaan majelis sudah sangat teliti sehingga keputusan yang dikeluar sudah tepat.
“Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan RCTI terhadap Ninmedia telah melakukan pemeriksaan perkara dengan baik. Terhadap gugatan yang salah pihak memang sudah seharusnya oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)”, ujarnya,Di Jakarta,Kamis (19/12/2019).
Ucapan syukur disampaikan pihak Direktur Utama Ninmedia Jemy Penton, atas dikeluarkannya putusan tersebut. Jemy mengatakan putusan memotivasi Ninmedia untuk tetap memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
“Ninmedia akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Ninmedia juga menyadari bahwa Ninmedia perlu bargandengan tangan dengan rakyat, bersinergi dalam memajukan penyiaran Indonesia”, tegasnya.
Seperti diketahui, Ninmedia sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit yang telah memiliki Izin penyelenggaraan Penyiaran dari negara dan telah melakukan kegiatan penyiaran sejak tahun 2015 akan terus bersiaran dan melakukan inovasi dalam menyediakan dan menyalurkan siaran yang variatif dalam rangka untuk melayani kebutuhan akan informasi dan hiburan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, karena Ninmedia adalah TV rakyat Indonesia.
