Mendag: Pelaku Usaha Ritel dan Tradisional Agar Menjual Produknya Sesuai HET
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menggelar rapat koordinasi kesiapan harga dan stok barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran 2018/1439 H di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (28/3).
Pertemuan ini merupakan finalisasi dari rangkaian pertemuan sebelumnya yang mengundang para pemangku kepentingan dalam rangka menjaga harga dan stok bapok di setiap daerah menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN).
Turut hadir pada kesempatan ini Inspektur Jenderal Kemendag, Srie Agustina; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti; Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan; perwakilan KPPU; Perpadi; APGI; PIBC; APRINDO; dan ADDI.
Mendag meminta agar seluruh pelaku usaha baik ritel atau tradisional untuk mulai menjual produknya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 1 April 2018.
“Kami sudah menyepakati berbagai hal, pertama sejak awal bulan seluruh komoditi pasokan barang kami minta sudah tersebar di daerah sesuai dengan kebutuhan yang ada berdasarkan perkiraan masa lalu,” ujar Enggartiasto Lukita
Mendag menekankan bahwa seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) di wilayahnya masing-masing. Aturan HET juga berlaku untuk komoditas minyak goreng sebesar Rp11.000/liter dan daging beku sebesar Rp80.000/kg. Selain itu, untuk minyak goreng akan diluncurkan minyak goreng dalam kemasan setengah liter.
“Kita komoditas yang sudah ditetapkan HET nya, sudah harus mengikuti harga itu. Tapi itu sudah harus tersedia beras medium dengan patokan HET. Untuk itu, semua pedagangan beras di pasar wajib jual beras medium sesuai HET di wilayah masing masing,” jelasnya.
Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Kemendag dengan dukungan Satgas Pangan bersama dinas di daerah akan melakukan pengecekan berkala di pasar dan gudang, terutama pada komoditas-komoditas utama.
“Syukurlah, pasokan saat ini sampai usai lebaran nanti dijamin aman. Para penjual eceran pun tetap diwajibkan menjualnya sesuai harga eceran tertinggi atau HET, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian harga yang wajar,” pungkas Mendag.