Menkeu Jamin Data Nasabah Bersaldo Rp 200 Juta Aman di Ditjen Pajak

0
menkeu di DPR

Dirertorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta perbankan untuk menyerahkan d data nasabah dengan simpanan minimal Rp 200 Juta kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Data tersebut wajib disampaikan paling lambat pada April 2018 mendatang.

Penyerahan data nasabah ini merupakan amanat dari . Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK Nomor 70 Tahun 2017 ini, sebagai turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan  yang baru diterbitkan tersebut,  bisa menugaskan Ditjen Pajak untuk mengintip data nasabah yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta.

Untuk saat ini, , total keseluruhan akun di perbankan Indonesia tercatat ada sekitar 2,3 juta akun atau 1,14% dari jumlah penabung yang memiliki saldo di atas Rp200 juta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, penyerahan data  nasabah dengan nilai minimal Rp200 juta ke Ditjen Pajak Kemenkeu  tidak dimaksudkan untuk mengincar penerimaan pajak   lebih banyak.

Dia menekankan, batasan saldo tersebut ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak (WP).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, para nasabah dengan saldo rekening minimal Rp 200 juta, pada umumnya adalah pembayar pajak yang baik.

Mereka telah membayar pajak penghasilan yang telah dipotong dari pendapatannya. Karena itu, dia menekankan bahwa para pemilik rekening dengan batasan saldo tersebut tidak perlu khawatir.

“Jadi, sebetulnya masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, bagi pemerintah, informasi itu penting untuk mendapatkan data mengenai keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax payer, dari sisi aset, dan lainnya. Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia,” ujar Menkeu saat ditemui di Rapat Paripurna DPR, Selasa Kemarin, 6 Juni 2017.

Sementara itu terkait k sistem, Menkeu menyebut, Ditjen Pajak akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), peraturan dan disiplin pemeriksaan, hingga penyesuaian atas standar teknis pemeriksaan.

Pemenuhan kesiapan sistem ini ditargetkan rampung tahun depan, sesuai dengan waktu pelaksanaan pemeriksaan oleh DJP yang baru berlangsung bila laporan dan data keuangan nasabah pertama dari lembaga jasa keuangan telah diberikan paling lambat pada 30 April 2018 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *