Menparekraf: Pemulihan Garuda Demi Penciptaan Lapangan Kerja dan Kebangkitan Ekonomi

0
COVER_e8723c0cf7

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung pemulihan maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

Dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021) Sandiaga mengatakan Garuda Indonesia sebagai maskapai pelat merah memegang peranan penting dalam menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Terutama dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan.

“Ada ratusan ribu dan jutaan (lapangan kerja) dalam ekosistem penerbangan ini yang tersentuh dengan kehadiran Garuda. Jadi saya akan all out untuk mengupayakan bagaimana Garuda ini bisa kita dukung dalam melakukan restrukturisasi,” kata Sandiaga.

Menurut Sandiaga, salah satu dukungan yang dapat diberikan masyarakat adalah dengan berpartisipasi dalam Garuda Indonesia Travel Fair (GATF). Di mana, terlihat antusiasme masyarakat untuk bepergian ke destinasi-destinasi wisata yang ada di Indonesia.

“Saya lihat ada antusiasme, bahwa wisatawan mancanegara memang belum memasuki Indonesia, tapi kita bisa fokus dengan wisatawan nusantara yang lebih banyak dan sekarang mulai kekurangan alternatif untuk kunjungan karena penerbangan yang berkurang. Kedua, ada kebutuhan kargo,” katanya.

Selain itu, terkait upaya restrukturisasi, Sandiaga bersama Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, tengah menyusun langkah-langkah restrukturisasi yang akan diambil sehingga pemulihan ini tidak hanya menjadi beban bagi pemerintah saja. “Sehingga ini menjadi sebuah gerakan nasional yang semua bisa terlibat untuk pemulihan Garuda,” ujar Sandiaga.

Seperti diketahui pada Kamis pekan lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

Menurutnya putusan PKPU sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

a menjelaskan, perlu dipahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

“Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” papar Irfan. (Sumber Kemenparekraf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *