Menperin Luncurkan 16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri

0
Perusahaan-Manufaktur

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia semakin berkomitmen untuk mendorong penerapan standardisasi produk industri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan kualitas bagi konsumen serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri, baik di pasar domestik maupun global.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mencakup beragam sektor industri dan jenis produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib, terutama untuk produk yang berpotensi berdampak besar terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

Pada kesempatan ini, Menperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Permenperin ini mencakup proses penilaian kesesuaian yang melibatkan audit dan pengujian yang tepat dan akurat.

“Ini adalah instrumen penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh industri memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Menperin beberapa waktu lalu

Peraturan ini juga mengatur bahwa proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI akan dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dengan adanya SIINas, proses menjadi lebih efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.

Untuk mendukung implementasi 16 Permenperin ini, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji. LPK ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

“Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri,” imbuhnya.

Menperin menekankan pentingnya peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menyampaikan bahwa 16 Permenperin baru ini mengatur berbagai produk industri. Beberapa di antaranya adalah kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

Andi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin. Dari jumlah tersebut, 16 Permenperin telah diterbitkan, sementara 28 rancangan masih dalam proses penerbitan, dan 24 rancangan lainnya masih dalam pembahasan dengan stakeholder. Semua pengaturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.

Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder, yang mana seluruhnya mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” paparnya.

“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujarnya. 

Salah satu pengaturan baru yang penting adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Perwakilan ini bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan, serta harus menyimpan produk impor di gudang yang berlokasi sama dengan perwakilan resmi. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.

“Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap,” ungkap Andi. 

Proses sertifikasi produk juga mengalami perubahan. Sertifikasi akan dilakukan dalam dua tahap: pertama, Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, dan kedua, Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian. Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk, sedangkan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian dilaksanakan oleh Kemenperin. Proses ini dilakukan melalui aplikasi SIINas, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi.

Menurut Andi, semua langkah ini bertujuan untuk membangun ekosistem standardisasi yang kuat, sehingga industri dapat bersaing secara lebih kompetitif di pasar domestik dan global. Dengan meningkatkan kualitas produk serta mendorong inovasi dan efisiensi, diharapkan daya saing industri Indonesia akan semakin meningkat.

Mengingat pentingnya implementasi peraturan baru ini, Kemenperin berencana melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan yang optimal. Dengan upaya ini, Kemenperin berharap industri Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, memberikan manfaat bagi konsumen, serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

4o mini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *