Menteri Trenggono: Pulau Tak Bisa Dijual, Hukum Indonesia Larang Transaksi Kepemilikan

0
wawancara-khusus-dengan-menteri-kelautan-dan-perikanan-sakti-wahyu-trenggono-1000-kampung-merah-putih-agar-nelayan-naik-kelas_266455

Pemerintah menanggapi dengan tegas isu viral mengenai penjualan empat pulau cantik di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang muncul di situs jual-beli pulau internasional, privateislandsonline.com. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa praktik jual-beli pulau di Indonesia adalah ilegal dan dilarang oleh hukum.

Keempat pulau yang mencuat dalam pemberitaan tersebut adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok. Keberadaan mereka di daftar penjualan platform asing langsung menarik perhatian publik, serta memicu reaksi cepat dari pemerintah.

“Pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan. Itu tegas. Dalam hukum kita, tidak ada ruang untuk itu,” ujar Menteri Trenggono kepada media di kantornya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Trenggono menjelaskan bahwa meskipun pemanfaatan pulau untuk aktivitas ekonomi seperti pariwisata atau pembangunan resort diperbolehkan, hal itu harus berada dalam koridor hukum, dengan izin yang lengkap dan tidak melanggar batas konservasi lingkungan.

“Kalau untuk kegiatan seperti resort wisata laut, itu bisa saja dilakukan. Tapi harus memenuhi semua persyaratan perizinan, dan tidak boleh berada di kawasan konservasi,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil hanya dapat dilakukan dalam bentuk investasi atau kegiatan ekonomi berizin, bukan melalui transaksi kepemilikan.

“Undang-undang jelas menyebutkan bahwa pulau kecil tidak bisa dimiliki secara pribadi. Dipakai untuk kepentingan tertentu, iya, tapi dijual tidak bisa,” tegasnya.

Trenggono mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama kawasan Anambas menjadi sorotan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah mengambil tindakan hukum atas aktivitas ilegal serupa yang dilakukan di wilayah yang sama. Salah satu kasus bahkan berujung pada penyegelan lokasi karena tidak mengantongi izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

“Di Kepri, khususnya Anambas, pernah ada pelanggaran yang langsung kami tindak. Lokasinya kami segel karena tidak punya Satelit Akan Digunakan untuk Pengawasan Pulau

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, KKP tengah mempersiapkan sistem pengawasan digital berbasis satelit. Teknologi ini nantinya akan digunakan untuk memantau aktivitas di seluruh wilayah pulau kecil, terutama dalam dalam membedakan pulau yang bisa dimanfaatkan dan pulau yang wajib dilindungi.

“Nah ini kita seluruh pengawasan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kita sudah bisa install semua pengawas digital, yang melalui satelit, yang kemudian kita bisa monitor, mana saja pulau-pulau yang boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata laut, dan mana pulau-pulau yang betul-betul tidak boleh diganggu karena di situ adalah wilayah konservasi. Saya kira itu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *