Naik Pesawat Cukup Antigen Bagi Yang Sudah Vaksin Kedua
Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 31 Agustus hingga 6 September 2021, membuat Pemerintah melonggarkan aturan naik pesawat terbang. Aturan tersebut yakni cukup menunjukan hasil negatif tes antigen, itu pun bagi yang sudah menerima suntikan vaksin kedua.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hasil negatif antigen tersebut berlaku 1 x 24 jam, artinya selama masih berlaku para penumpang dapat mempergunakannya. Namun bagi yang baru menerima suntikan vaksin pertama, maka harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif. Untuk hasil tes PCR dapat dipergunakan 2×24 jam. Aturan-aturan ini hanya untuk penerbangan dari Pulau Jawa ke Pulau Bali dan sebaliknya.
““Wajib menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta menunjukan sertifikat vaksin. Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali,” bunyi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.
Pemerintah juga menghimbau bagi penumpang pesawat terbang diwajibkan menginstal aplikasi pedulilindungi agar dapat mempermudah dalam melakukan tracing bagi masyarakat yang ingin perjalanan.
Seperti diketahui, pada 31 Agustus 2021, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali. Perpanjangan dilakukan seiring adanya tren perbaikan situasi COVID-19 di tanah air
Kepala Negara memaparkan, pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM Level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya. Dengan penambahan tersebut maka wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam Level 3 pada penerapan minggu ini adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Sedangkan untuk Semarang Raya berhasil turun ke Level 2.“Secara keseluruhan di Jawa–Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota,” paparnya.
Sama seperti di wilayah Jawa-Bali, Presiden juga menyampaikan adanya perbaikan situasi penanganan COVID-19 di wilayah luar Jawa-Bali. Bahkan, untuk pertama kalinya terdapat satu daerah yang masuk ke dalam Level 1.
“Level 4 dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota, Level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota, dan Level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota. Kemudian Level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi satu kabupaten/kota,” terang Presiden.
